Channel8.co.id , Jakarta – Pengusaha jalan tol sekaligus tokoh kemanusiaan, Jusuf Hamka, membuka babak baru dalam sejarah industri pertelevisian Indonesia. Setelah memenangkan gugatan hukum bernilai triliunan rupiah terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyatakan siap mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada pemilik asalnya, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto.
Dalam pernyataannya, Jusuf Hamka menegaskan langkah tersebut bukan semata urusan bisnis, melainkan bentuk pemulihan moral dan keadilan.
“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujarnya dengan nada tegas namun penuh empati.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga tahun 1999 yang merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai sekitar Rp1,1 triliun, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan tanggung jawab hukum hingga ke aset pribadi.
Di balik kemenangan hukum tersebut, Jusuf Hamka menunjukkan sisi humanisnya. Ia berjanji akan memprioritaskan pemenuhan hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi. “Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” katanya.
Lebih jauh, Babah Alun membuka wacana menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar siaran televisi nasional lebih berorientasi pada nilai edukasi dan sosial. “Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tuturnya.
Meski CMNP telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, tim hukum perusahaan masih menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dianggap lebih proporsional, yakni sekitar Rp113 triliun.
Langkah Jusuf Hamka ini bukan sekadar pemindahan aset, tetapi juga simbol integritas dalam dunia bisnis dan hukum Indonesia. Di tengah hiruk-pikuk industri media, keputusan Babah Alun mengembalikan TPI kepada pemilik asalnya menjadi pesan kuat tentang pentingnya keadilan, etika, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah korporasi.






