Oleh: Thowaf Zuharon S.IP
Channel8.co.id -Indonesia adalah negara yang sangat kaya sumber daya alam. Kita merupakan produsen utama sawit, batu bara, dan kini menjadi pemain penting dalam industri nikel dunia. Namun ironi besar terus terjadi: negeri yang menghasilkan kekayaan begitu besar justru belum sepenuhnya menikmati nilai ekonomi dari kekayaan tersebut.
Salah satu penyebabnya diduga berasal dari praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas. Dalam skema ini, komoditas Indonesia dijual ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Selanjutnya komoditas yang sama dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pembeli akhir. Akibatnya, sebagian keuntungan tidak tercatat di Indonesia, melainkan mengalir ke pusat perdagangan internasional.
Di kawasan Asia Tenggara, pusat tersebut adalah Singapura.
Meski tidak memiliki perkebunan sawit, tambang batu bara, atau cadangan nikel, Singapura berhasil menjadi pusat perdagangan, pembiayaan, pelayaran, dan informasi pasar. Negeri itu tidak menguasai sumber daya, tetapi menguasai arus nilai dari sumber daya yang dihasilkan negara lain, termasuk Indonesia.
Karena itu, ketika pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor, mewajibkan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri, serta menertibkan praktik transfer pricing, yang sesungguhnya sedang dilakukan adalah upaya merebut kembali nilai ekonomi Indonesia yang selama ini mengalir ke luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto pernah menyebut Indonesia berpotensi kehilangan hampir US$1 triliun atau sekitar Rp15.000–17.000 triliun selama puluhan tahun akibat berbagai kebocoran dan pengelolaan sumber daya yang tidak optimal. Angka sebesar itu bukan sekadar statistik. Nilainya setara dengan ribuan rumah sakit, puluhan ribu sekolah, jaringan irigasi, dan berbagai program kesejahteraan yang dapat dinikmati rakyat.
Karena itu, persoalan under-invoicing bukan hanya masalah akuntansi perusahaan. Ini adalah persoalan keadilan ekonomi. Setiap devisa yang tidak kembali ke Indonesia berarti berkurangnya kemampuan negara membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.
Dalam sejarah, tugas negara melalui sistem kepabeanan adalah memastikan setiap barang yang keluar dari Indonesia tercatat dengan benar dan memberikan hak yang layak bagi negara. Jika dulu ancamannya berupa penyelundupan melalui pelabuhan tikus, kini ancamannya hadir dalam bentuk yang lebih modern: transaksi lintas negara, perusahaan afiliasi, harga transfer, dan jaringan keuangan global.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa Indonesia sering kali hanya menjadi penghasil komoditas, sementara pengendalian nilai ekonomi justru berada di luar negeri. Persoalannya bukan pada Singapura semata. Singapura hanya memanfaatkan peluang yang tersedia. Persoalan utamanya adalah bagaimana Indonesia membangun sistem yang mampu memastikan keuntungan dari kekayaan alamnya lebih banyak kembali kepada rakyat Indonesia.
Namun upaya penertiban tersebut harus dilakukan secara transparan. Indonesia tidak membutuhkan rente lama yang diganti rente baru. Yang dibutuhkan adalah sistem yang memungkinkan setiap transaksi ekspor diawasi, setiap devisa ditelusuri, dan setiap keuntungan dari sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka triliunan rupiah yang hilang. Yang sesungguhnya hilang adalah sekolah yang tidak pernah dibangun, rumah sakit yang tidak pernah berdiri, sawah yang tidak pernah diairi, dan kesempatan hidup yang lebih baik bagi jutaan anak Indonesia.
Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah kita akan terus membiarkan sebagian nilai kekayaan Indonesia mengalir dan berkembang di luar negeri, atau mulai memastikan bahwa kekayaan Indonesia terlebih dahulu digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia sendiri? (Thowaf)
Catatan Penulis :

Thowaf Zuharon S.IP
Penulis Buku dan Pemerhati Masalah Sosial
=================
Channel8.co.id adalah platform digital media on line. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Channel8.co.id.





