FeatureOpini

Satu Tahun Kementerian Haji dan Umrah: Dari Penataan Kelembagaan Menuju Khidmat bagi Jemaah

×

Satu Tahun Kementerian Haji dan Umrah: Dari Penataan Kelembagaan Menuju Khidmat bagi Jemaah

Sebarkan artikel ini

Ada tanggal yang sekadar menjadi penanda waktu. Namun, ada pula tanggal yang menandai sebuah perubahan. Bagi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), 8 September adalah keduanya.

Tepat 8 September 2025, pemerintah resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri.

Kelahiran Kemenhaj menandai babak baru dalam pengelolaan haji dan umrah di Indonesia. Namun, prosesnya tidak dimulai dari nol.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji. Organisasi, sumber daya manusia, tata kerja, dan koordinasi mulai dibangun. Dalam penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, BP Haji menjalankan tugas perdananya sebagai kolaborator utama Kementerian Agama.

Setelah itu, pemerintah melakukan perubahan kelembagaan. Perpres Nomor 92 Tahun 2025 membentuk Kemenhaj sekaligus mencabut Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. Tugas dan fungsi BP Haji kemudian diintegrasikan ke dalam kementerian baru.

Karena itu, Kemenhaj dan BP Haji bukanlah dua cerita yang terpisah. Keduanya merupakan bagian dari satu proses transformasi kelembagaan untuk menghadirkan tata kelola haji dan umrah yang lebih fokus, profesional, terintegrasi, dan berorientasi kepada jemaah.

Satu Tahun, Sebuah Ujian Awal

Usia satu tahun tentu belum cukup untuk mengukur idealitas sebuah institusi negara. Apalagi, transformasi pengelolaan haji dan umrah bukan pekerjaan sederhana. Di dalamnya terdapat persoalan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, aset, regulasi, teknologi, hubungan dengan pemerintah Arab Saudi, hingga kepentingan jutaan jemaah.

Ibarat kendaraan baru, Kemenhaj masih berada dalam tahap penyesuaian. Namun, satu hal penting telah dilalui: institusi ini telah mulai menjalankan mandatnya secara nyata.

Penyelenggaraan haji 2026 menjadi ujian perdana Kemenhaj. Dengan kuota 221.000 jemaah, pelaksanaan haji berlangsung di tengah waktu persiapan yang terbatas, proses transisi kelembagaan, keterbatasan sumber daya, dinamika ekonomi global, perubahan regulasi Arab Saudi, serta situasi geopolitik Timur Tengah.

Hasilnya memberikan sejumlah catatan positif.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 6 Agustus 2026 merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2026 sebesar 91,45 persen, masuk kategori sangat memuaskan. Angka tersebut bahkan menjadi yang tertinggi sepanjang survei BPS sejak 2010.

Capaian itu tentu bukan hasil kerja seorang menteri atau wakil menteri semata. Ia merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur penyelenggara haji, mulai dari aparatur, petugas, mitra kerja, hingga berbagai pihak di Indonesia dan Arab Saudi.

Namun, angka kepuasan tersebut juga tidak boleh membuat Kemenhaj cepat berpuas diri.

Masih terdapat sejumlah persoalan yang dirasakan jemaah, seperti jarak hotel yang jauh dari masjid, kepadatan kamar, kualitas konsumsi yang belum stabil, waktu tunggu bus, keterbatasan obat-obatan, hingga petugas yang dinilai belum cukup proaktif dan responsif.

Hal serupa terlihat dalam pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pergerakan jemaah secara umum berjalan baik, tetapi masih terdapat keluhan mengenai tenda yang sempit dan panas, keterbatasan toilet, serta kualitas konsumsi.

Skema murur dan tanazul yang dipersiapkan sebagai bagian dari pengaturan pergerakan jemaah juga belum sepenuhnya berjalan ideal. Persoalannya beragam, mulai dari sosialisasi, keterbatasan petugas, transportasi hingga infrastruktur.

Semua catatan tersebut justru menjadi modal penting untuk melakukan pembenahan pada penyelenggaraan haji berikutnya.

Tidak Hanya Haji

Transformasi Kemenhaj juga menyentuh tata kelola umrah.

Pada 2026 dilakukan berbagai pembenahan, antara lain pemanfaatan rekening penampung bersama atau escrow account, penggunaan e-wallet untuk meningkatkan keamanan transaksi jemaah, optimalisasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), penerapan Satu Data, pembentukan Posko Pengawasan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar ketentuan.

Langkah-langkah tersebut penting karena perjalanan umrah bukan hanya persoalan ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan tata kelola industri yang melibatkan jutaan jemaah.

Potensinya sangat besar. Setiap tahun sekitar 3 juta warga Indonesia berangkat umrah dengan perputaran dana yang diperkirakan mencapai Rp90 triliun.

Demikian pula haji. Dengan antrean yang mencapai sekitar 5,8 juta orang dan perputaran dana sekitar Rp20 triliun setiap tahun, penyelenggaraan haji bukan hanya persoalan pelayanan ibadah, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang besar.

Karena itu, Kemenhaj mulai membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pengiriman bahan baku makanan dari Indonesia ke Arab Saudi menjadi salah satu langkah awal. Ke depan, ruang pengembangannya masih sangat luas, mulai dari produk halal, jasa, logistik, transportasi, akomodasi hingga berbagai sektor ekonomi yang berkaitan dengan perjalanan jemaah.

2027, Tahun Pembuktian

Jika 2026 merupakan fase konsolidasi dan penguatan institusi, maka 2027 harus menjadi tahun pembuktian.

Keberhasilan Kemenhaj tidak cukup diukur dari kemampuan memindahkan tugas penyelenggaraan haji dari institusi sebelumnya. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kementerian baru ini mampu membangun sistem yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terukur.

Karena itu, sejumlah langkah mulai disiapkan.

Dalam seleksi petugas haji 2027, misalnya, Kemenhaj menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya bukan sekadar mendapatkan petugas dalam jumlah yang cukup, tetapi memastikan mereka memiliki kompetensi dan proses seleksi yang transparan sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada dhuyufurrahman.

Kemenhaj juga menyiapkan inovasi berupa pembentukan Daerah Kerja (Daker) Armuzna. Kehadiran daker khusus di kawasan puncak ritual haji diharapkan membuat pengambilan kebijakan, koordinasi, kewenangan, dan pelayanan di lapangan menjadi lebih cepat dan efektif.

Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menekan angka kematian jemaah yang masih menjadi persoalan serius. Pada 2026 tercatat 367 jemaah meninggal dunia, meski angka tersebut menurun dibandingkan 2025 yang mencapai 447 jemaah.

Di sisi lain, Kemenhaj harus semakin lincah menghadapi perubahan global. Ketidakpastian ekonomi, konflik di Timur Tengah, perubahan kebijakan Arab Saudi, serta regulasi baru yang menghapus layanan haji Paket D mulai 2027 akan membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan haji dan umrah.

Situasi tersebut menuntut kementerian yang adaptif, cepat mengambil keputusan, tetapi tetap cermat dan terukur.

Khidmat sebagai Orientasi

Pada akhirnya, keberadaan Kemenhaj tidak boleh berhenti pada perubahan struktur birokrasi.

Bagi jemaah, sebuah kementerian bukan dinilai dari nama, gedung, atau organisasinya. Kehadiran negara dirasakan melalui hal-hal yang sangat konkret: pembinaan sebelum keberangkatan, informasi yang mudah diperoleh, transportasi yang baik, akomodasi yang layak, konsumsi yang memadai, pelayanan kesehatan, perlindungan, hingga respons cepat ketika jemaah menghadapi persoalan di Tanah Suci.

Karena itu, penetapan 8 September sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah memiliki makna penting.

Khidmat bukan sekadar slogan. Khidmat adalah kesungguhan melayani, tanggung jawab, ketulusan, profesionalitas dan integritas dalam menjalankan amanah.

Satu tahun Kemenhaj dengan demikian bukanlah terminal akhir. Ia adalah titik awal dari perjalanan panjang membangun tata kelola haji dan umrah Indonesia.

Indeks kepuasan jemaah yang tinggi patut diapresiasi, tetapi keluhan dan kekurangan juga harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi. Keberhasilan hari ini harus menjadi pijakan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik pada tahun berikutnya.

Transformasi kelembagaan baru benar-benar bermakna apabila perubahan tersebut dirasakan oleh jemaah.

Mereka adalah orang-orang yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Mereka yang menabung, mempersiapkan diri, dan memanjatkan doa agar dapat menunaikan ibadah dengan aman dan khusyuk.

Karena itu, ukuran akhir keberhasilan Kemenhaj sesungguhnya sederhana: seberapa jauh negara mampu memberikan khidmat terbaik kepada jemaah.

Dari BP Haji menuju Kementerian Haji dan Umrah, perjalanan kelembagaan ini masih panjang. Tahun 2026 telah memberikan pengalaman dan pelajaran. Tahun 2027 menjadi momentum pembuktian.

Sebab, tata kelola haji dan umrah bukanlah perjalanan yang memiliki titik akhir. Ia adalah ikhtiar yang harus terus diperbaiki, dari tahun ke tahun, agar amanah besar melayani tamu-tamu Allah dapat dijalankan semakin baik.

Mochamad Irfan Yusuf
Penulis adalah Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Oleh : Yudi Latif (Dipersembahkan untuk mensyukuri 60…