PolitikTerkini

Dua Gugatan Uji Gelar Pahlawan Soeharto, Apa yang Dipersoalkan di PTUN?

×

Dua Gugatan Uji Gelar Pahlawan Soeharto, Apa yang Dipersoalkan di PTUN?

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id, Jakarta — Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar H.M. Soeharto, masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dua perkara menyoroti persoalan yang berbeda, mulai dari catatan pelanggaran hak asasi manusia hingga klaim hak ganti rugi warga terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Gelar tersebut diberikan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025. Penganugerahan kepada sepuluh tokoh, termasuk Soeharto, berlangsung di Istana Negara pada 10 November 2025.

Salah satu gugatan tercatat dengan nomor 151/G/2026/PTUN.JKT. Perkara ini diajukan kelompok masyarakat sipil bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, dengan pendampingan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS).

Dalam persidangan pada 28 September 2026, pihak penggugat menghadirkan Fatia Nadia dan Usman Hamid sebagai saksi. Keterangan mereka menyoroti kajian pelanggaran HAM pada masa Orde Baru, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta persyaratan integritas moral dan keteladanan penerima gelar.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembuktian pihak penggugat. Majelis hakim tetap harus menilai bukti dan keterangan seluruh pihak sebelum mengambil keputusan.

Perkara lainnya, nomor 50/G/2026/PTUN.JKT, berkaitan dengan gugatan Bejo, warga terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah. Warga tersebut memperjuangkan klaim ganti rugi tanah yang menurutnya belum terselesaikan.

Gugatan ini mempertemukan persoalan hak warga dengan keputusan pemberian gelar kepada Soeharto. Namun, hubungan antara klaim ganti rugi dan keabsahan keputusan Presiden tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi regulasi, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur persyaratan umum dan khusus penerima gelar. Persyaratan tersebut mencakup integritas moral, keteladanan, jasa kepada bangsa dan negara, serta persyaratan khusus bagi penerima gelar yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian gelar kepada Soeharto mempertimbangkan jasa perjuangan, kepemimpinan militer, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.

Perbedaan pandangan tersebut kini perlu diuji melalui proses hukum. Pokok persoalannya bukan sekadar perdebatan tentang warisan sejarah Orde Baru, melainkan juga apakah keputusan pemberian gelar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga informasi terakhir yang berhasil diverifikasi dari sumber terbuka, belum ditemukan putusan akhir berkekuatan hukum tetap yang membatalkan pemberian gelar tersebut.

Perkembangan berikutnya bergantung pada agenda persidangan, pemeriksaan bukti, jawaban para pihak, serta pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta. (redaksi)

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *