Ringkasan : Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, kini menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini mempertemukan dua pandangan: pihak penggugat yang mempersoalkan kelayakan dan dasar hukum pemberian gelar, serta pemerintah dan pihak keluarga yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan keputusan tersebut.
Channel8.co.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) terdaftar dengan nomor 151/G/2026/PTUN.JKT. Objek sengketanya adalah Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, yang diterbitkan pada 6 November 2025.
Dalam sidang Senin (12/10/2026), penggugat menghadirkan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dan ahli hukum administrasi negara Richo Andi Wibowo. Seusai sidang, kuasa hukum pihak keluarga Soeharto, Ibnu, menyampaikan bahwa pihaknya menilai prosedur dan administrasi pemberian gelar telah memenuhi ketentuan.
Lalu, apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana argumentasi masing-masing pihak?
Kuasa hukum keluarga: Prosedur dan administrasi telah terpenuhi
Dalam wawancara seusai sidang, Setyo Ibnu Kuasa Hukum dan Tergugat II Intervensi menegaskan, bahwa pihaknya memiliki dokumen yang dinilai cukup untuk mendukung legalitas pemberian gelar kepada Soeharto.
“Merujuk fakta persidangan, kita yakin bahwa seluruh prosedur formil dan substansi sudah sesuai,” ujar Ibnu.
Menurut dia, pengujian keputusan pemerintah di PTUN perlu berfokus pada kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan, prosedur yang dijalankan, dan aspek administrasi.
Dari sudut pandang tersebut, persoalan yang harus diperiksa adalah apakah keputusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, apakah tahapan yang diwajibkan telah dilaksanakan, serta apakah ada kekurangan administrasi yang dapat memengaruhi keabsahan keputusan.
Ibnu juga berpendapat bahwa dugaan pelanggaran HAM dan KKN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan keputusan pemberian gelar.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi kuasa hukum pihak keluarga. Penilaian akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim setelah memeriksa bukti dan dalil para pihak.
Apa dasar pemerintah memberikan gelar?
Pemerintah mengumumkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Dalam keterangan resmi Sekretariat Negara, Soeharto ditempatkan dalam bidang perjuangan. Pemerintah menyoroti kontribusinya dalam pembangunan, termasuk program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pencapaian swasembada beras, dan upaya pengentasan kemiskinan.
Pemberian gelar tersebut, menurut pemerintah, merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa luar biasa tokoh bangsa dalam perjalanan Indonesia.
Namun, dasar pertimbangan resmi pemberian gelar perlu dibedakan dari jawaban pemerintah dalam perkara di PTUN. Keterangan Sekretariat Negara menjelaskan alasan penganugerahan, tetapi bukan pengganti dokumen jawaban tergugat dalam persidangan.
Karena itu, untuk mengetahui secara lengkap bagaimana pemerintah mempertahankan keputusan tersebut di hadapan hakim, redaksi masih perlu memeriksa jawaban tertulis pemerintah dan bukti administrasi yang diajukan dalam perkara nomor 151.
Tutut Soeharto masuk sebagai Tergugat II Intervensi
Pihak keluarga juga memiliki posisi hukum tersendiri dalam sengketa ini. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah masuk sebagai Tergugat II Intervensi.
Status tersebut memberikan ruang bagi Tutut untuk menyampaikan argumentasi dan mempertahankan kepentingan hukumnya dalam perkara yang sedang diperiksa.
Dalam wawancara seusai sidang, Ibnu menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki pihaknya sudah cukup sehingga mereka tidak merasa perlu menambah bukti atau menghadirkan saksi sendiri pada tahap tersebut.
Penggugat: Integritas moral dan keteladanan harus diuji
Di sisi lain, GEMAS menilai pemberian gelar kepada Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan.
Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pihaknya mengaitkan keberatan tersebut dengan catatan dugaan pelanggaran HAM dan KKN pada masa pemerintahan Orde Baru.
Dalam sidang 12 Oktober 2026, Bivitri Susanti juga berpendapat bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih relevan untuk menilai pemberian gelar kepada Soeharto.
Sementara itu, Richo Andi Wibowo menyoroti pentingnya kajian akademik dan partisipasi publik dalam proses pemberian gelar. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak hanya dipandang sebagai keputusan subjektif.
Keterangan kedua ahli tersebut memperkuat argumentasi penggugat, tetapi tidak otomatis menjadi kesimpulan hukum majelis hakim.
TAP MPR 1998: Mengapa kedua pihak berbeda pandangan?
TAP MPR XI/MPR/1998 mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketetapan ini secara eksplisit pernah menyebut nama Soeharto dalam ketentuan yang berkaitan dengan pemeriksaan dugaan KKN.
Pada September 2024, pimpinan MPR menyatakan bahwa penyebutan nama Soeharto dalam Pasal 4 ketetapan tersebut telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, MPR juga menegaskan bahwa pernyataan itu tidak berarti seluruh TAP MPR XI/MPR/1998 dicabut.
Bivitri memberikan penafsiran berbeda. Ia menilai status ketetapan tersebut tetap relevan dan menjadi persoalan hukum yang harus dipertimbangkan dalam pemberian gelar kepada Soeharto.
Sebaliknya, kuasa hukum pihak keluarga menekankan bahwa penyebutan nama dalam ketetapan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Terlebih Ketetapan MPR itu telah dianggap selesai oleh MPR, Mereka juga mempertanyakan bagaimana ketetapan itu harus diterapkan terhadap keputusan pemberian gelar yang menjadi objek sengketa.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah nama Soeharto pernah disebut dalam TAP MPR, tetapi juga bagaimana status ketetapan tersebut, tujuan pengaturannya, dan relevansinya terhadap syarat pemberian gelar harus ditafsirkan secara hukum.
Bagaimana dengan perkara hukum Soeharto pada masa lalu?
Perdebatan mengenai KKN juga perlu ditempatkan secara akurat.
Kejaksaan Agung pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) pada 2006 terkait proses penuntutan Soeharto. Di sisi lain, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan peninjauan kembali dalam perkara perdata Yayasan Beasiswa Supersemar pada 2015, yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan perdata tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dalam perkara Yayasan Supersemar dan pengembalian kerugian negara. Statusnya tidak boleh disamakan begitu saja dengan putusan pidana yang menyatakan Soeharto bersalah.
Pembedaan ini penting karena kedua pihak menggunakan kerangka hukum yang berbeda. Pihak keluarga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan administratif dalam keputusan pemberian gelar. Penggugat, sebaliknya, berpendapat bahwa catatan hukum dan sejarah tetap relevan ketika menilai syarat integritas moral serta keteladanan.
Apa yang akan menentukan hasil gugatan?
Pada akhirnya, majelis hakim perlu memeriksa objek sengketa, kewenangan penerbit keputusan, prosedur pemberian gelar, dasar pertimbangan pemerintah, serta bukti yang diajukan para pihak.
Pemeriksaan tersebut juga harus mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 dan aturan administrasi pemerintahan yang relevan.
Bagi pemerintah dan pihak keluarga, dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dari pembelaan. Bagi penggugat, tantangannya adalah membuktikan bahwa keputusan yang disengketakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pembatalan.
Sampai majelis hakim menjatuhkan putusan, klaim bahwa keputusan sudah sepenuhnya sah maupun tuntutan agar gelar dibatalkan tetap merupakan posisi masing-masing pihak.
Kesimpulan: Gugatan gelar Pahlawan Nasional Soeharto bukan hanya perdebatan mengenai penilaian sejarah. Perkara ini juga menguji bagaimana persyaratan gelar kehormatan diterapkan, bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan keputusannya, dan bagaimana pengadilan menilai hubungan antara prosedur administrasi, ketentuan hukum, serta rekam jejak tokoh yang dianugerahi penghargaan negara. (Redaksi)
BACA JUGA : Kuasa Hukum Keluarga Soeharto: Prosedur Gelar Pahlawan Sudah Terpenuhi, Apa Dasarnya?
Views: 1






