Channel8.co,id, Jakarta – Selasa malam lalu, KPK menggelar operasi senyap di tempat yang paling tidak disangka-sangka: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga yang seharusnya sibuk memadamkan api karhutla itu justru jadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) — operasi di mana KPK menangkap orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Hasilnya: 14 orang diamankan di sejumlah titik di Jabodetabek — Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Yang diamankan termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai dan tenaga ahli, serta pihak swasta. Barang buktinya: uang tunai sekitar Rp1,4 miliar (hitungan awal) dan logam mulia berupa emas batangan plus tabungan emas yang nilainya masih dihitung penyidik.
Dugaan perkaranya: korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang memakai dana siap pakai — DSP — untuk kebencanaan. Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung. Dana siap pakai itu apa? Sederhananya, ini dana darurat milik BNPB yang bisa langsung dicairkan saat bencana terjadi, tanpa birokrasi panjang. Dana yang seharusnya jadi “tabungan darurat” negara inilah yang diduga dikorupsi.
Lalu kemarin — Rabu (14/10) — ada plot twist. Rustian, pejabat tertinggi yang terjaring OTT, dipulangkan dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia tidak ditahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan: Rustian berstatus saksi, bukan tersangka. Ia keluar gedung dengan mengenakan masker, bungkam saat ditanya wartawan, lalu masuk taksi.
Kok bisa? Sederhananya, maksudnya begini. OTT itu menangkap dulu, memeriksa kemudian — semua yang diamankan diperiksa intensif dalam 1×24 jam. Setelah itu penyidik menentukan status masing-masing: yang buktinya cukup jadi tersangka dan ditahan, yang belum cukup jadi saksi dan boleh pulang. Dan kemarin juga, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan, dengan “sejumlah pihak” ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja mereka? KPK belum mengumumkan namanya secara resmi.
Satu hal yang perlu dijaga baik-baik: status saksi bukan vonis “tidak bersalah”. Status hukum seseorang bisa berubah seiring penyidikan berjalan. Begitu juga sebaliknya — seseorang yang hari ini jadi tersangka tetap punya hak praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
Konteksnya bikin cerita ini makin getir, guys. OTT ini terjadi di saat karhutla masih membakar Sumatera dan Kalimantan, dan BNPB — lembaga yang di-OTT — adalah garda terdepan pemadaman. Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian, yang dikutip media, menyebut OTT ini “pukulan keras” di tengah BNPB dituntut fokus memadamkan api. Ironinya terasa: dana yang disiapkan untuk menolong korban bencana, diduga justru dinikmati segelintir orang.
Yang belum jelas sampai naskah ini ditulis: jenis pengadaan apa yang dikorupsi, untuk bencana apa, dan siapa saja nama tersangkanya. KPK berjanji mengumumkannya — dan itu yang akan kita kejar di edisi berikutnya. (Redaksi C8)
BACA JUGA: “Dukung 1.000 Persen”: PKB Pasang Badan buat Prabowo 2029, Mesin Pilpres Mulai Panas
Views: 1






