63.789 orang. Itu bukan angka abstrak — itu 63.789 orang yang kehilangan pekerjaannya, lalu melaporkannya, dalam sembilan bulan pertama tahun ini.
Angkanya datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dipublikasikan lewat portal Satu Data Kemnaker pada Minggu (11/10/2026). Periode yang dicatat: Januari sampai September 2026. Dan penting dicatat dari awal: angka ini berasal dari laporan pekerja yang masuk ke sistem JKP.
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung. JKP itu apa? JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan — sederhananya, program jaminan sosial untuk pekerja yang kena PHK. Jadi angka 63.789 itu adalah jumlah pekerja yang melaporkan PHK-nya lewat sistem ini — bukan sensus seluruh PHK yang terjadi di Indonesia.
Artinya? Dua hal. Pertama, angka sebenarnya di lapangan bisa lebih besar, karena tidak semua pekerja yang kena PHK melapor ke JKP. Kedua, datanya dinamis: pekerja punya waktu sampai 6 bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim, jadi angka dalam enam bulan terakhir masih bisa berubah. Kemnaker sendiri menegaskan angka antar-publikasi tidak bisa dibandingkan langsung begitu saja. Pembaruan data September menambah 10.299 laporan dibanding data Agustus.
Terus, di mana PHK paling banyak terjadi? Lima provinsi teratas — semuanya di Pulau Jawa: Jawa Barat: 13.044 orang (sekitar 20,45% dari total nasional), Banten: 7.733 orang, Jawa Timur: 6.154 orang, Jawa Tengah: 5.585 orang, DKI Jakarta: 4.587 orang.
Konsentrasinya di Jawa bukan kebetulan. Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur adalah rumah bagi kawasan industri padat karya — manufaktur, tekstil, otomotif. Menurut pemberitaan, wilayah-wilayah ini belakangan menghadapi tekanan permintaan dan efisiensi biaya produksi. Jadi ketika industri batuk, pekerjanya yang pertama merasakan.
Satu hal yang patut dicatat soal cara datanya dibuat: Kemnaker menyaring laporan ganda lewat mekanisme deduplikasi berbasis NIK. Kalau ada lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan itu dianggap duplikasi dan tidak dihitung. Jadi angka ini sudah dibersihkan dari laporan dobel.
Konteksnya juga penting, guys. Belum seminggu lalu — Selasa (6/10) — DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, aturan baru yang memisahkan urusan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan baru datang di saat gelombang PHK masih berjalan. Pertanyaannya sekarang bukan cuma “berapa banyak yang kena PHK”, tapi: apakah aturan baru ini benar-benar mengubah nasib pekerja yang kehilangan pekerjaan — mulai dari pesangon sampai perlindungan setelah PHK?
Sederhananya, maksudnya begini: 63.789 adalah potret yang nyata tapi belum lengkap. Ia menunjukkan tekanan di dunia kerja kita — terutama di Jawa, terutama di industri — tapi ia juga mengingatkan kita untuk membaca data dengan hati-hati: siapa yang dihitung, siapa yang belum, dan apa yang belum terlihat.
UPDATE Rabu pagi (hingga 08.00 WIB 14/10): Selasa (13/10), KSPI melalui Said Iqbal mendesak Menaker segera mengganti PP No. 35/2021, membatasi outsourcing hanya pada empat sektor penunjang, dan memastikan pesangon paling sedikit satu kali ketentuan — bukan 0,5 kali. Ini adalah tuntutan KSPI, menurut KSPI yang dikutip satu outlet (topnewsinfi), bukan keputusan pemerintah. KSPI juga merencanakan aksi 15–30 Oktober mengawal tuntutan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5%. (Redaksi C8)
Views: 1






