Ringkasan : MUI meminta konser Andrea Bocelli dibatalkan. Namun, polemik rekomendasi kepolisian dan status izin perlu dibedakan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh.
Channel8.co.id, Jakarta — Rencana konser tenor Italia Andrea Bocelli di Indonesia seperti dilaporkan Associated Press, menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Organisasi tersebut meminta pembatalan konser yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengah, pada 31 Oktober 2026 dan di Jakarta pada 3 November 2026.
MUI menyampaikan keberatan dengan merujuk pada rekam jejak Bocelli, termasuk partisipasinya dalam acara penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 dan konser di Tel Aviv pada 2022. Alasan tersebut merupakan dasar yang dikemukakan MUI dan perlu diatribusikan secara jelas dalam pemberitaan.
Dalam pernyataan resminya pada 14 Oktober, MUI menegaskan penolakan terhadap penyelenggaraan konser tersebut. MUI juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan pemerintah merupakan bagian dari klarifikasi dan pertukaran informasi mengenai rencana acara.
Rekomendasi dan izin bukan hal yang sama
Polemik menjadi semakin rumit karena muncul perbedaan informasi mengenai perizinan konser di Borobudur. Associated Press melaporkan bahwa kepolisian setempat menarik kembali rekomendasi untuk menerbitkan izin konser. Namun, menurut Republika pada 16 Oktober mengutip Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yang membantah adanya pembatalan atau pencabutan izin dan menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di Mabes Polri.
Perbedaan ini perlu dipahami secara cermat. Rekomendasi dari satu tingkat kepolisian tidak otomatis identik dengan izin akhir. Karena itu, status penyelenggaraan harus didasarkan pada keterangan terbaru dari otoritas yang berwenang dan pihak penyelenggara.
Kementerian Pariwisata, sebagaimana diberitakan MUI, menyatakan akan mengomunikasikan masukan yang disampaikan MUI. Kementerian juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan konser berada di luar ranahnya.
Menjaga keberimbangan informasi
Polemik ini mempertemukan sejumlah kepentingan, mulai dari sikap keagamaan dan dukungan terhadap Palestina hingga kebebasan berkesenian, penyelenggaraan acara, dan pengelolaan destinasi budaya.
Agar pemberitaan tetap berimbang, tanggapan penyelenggara, manajemen Andrea Bocelli, otoritas perizinan, dan pengelola lokasi perlu disampaikan jika telah tersedia. Sikap MUI harus diberitakan secara utuh tanpa mengubah tuntutan pembatalan menjadi keputusan resmi yang belum terkonfirmasi.
Sampai terdapat keputusan final yang dapat dipastikan, status konser perlu ditulis sebagai rencana acara yang menghadapi polemik, bukan sebagai konser yang sudah dibatalkan.
BACA JUGA
-
Bagaimana prosedur perizinan penyelenggaraan konser di Indonesia?
-
Candi Borobudur: menjaga warisan budaya dan aktivitas pariwisata.
Sumber: Associated Press, 14 Oktober 2026; MUI, 14 Oktober 2026; Republika, 16 Oktober 2026. Status izin akhir harus mengikuti keterangan otoritas berwenang terbaru.
Views: 1






