Terkini

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun, Pelanggaran Pasar Modal Jadi Sorotan

×

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun, Pelanggaran Pasar Modal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Foto : Aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia, (Istimewa)
  • Ringkasan: OJK menjatuhkan sanksi dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal pada tiga emiten. Apa artinya bagi kepercayaan investor?

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan ketika kepercayaan investor terhadap pasar saham sedang menghadapi tekanan.

Dalam laporan pada Kamis, 22 Oktober 2026, Reuters menyebut sanksi tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian sanksi yang diumumkan OJK terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Menurut OJK, pemeriksaan menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA. Dalam kasus BREN dan CUAN, regulator menemukan persoalan penjatahan saham kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali, termasuk penyamaran identitas yang berdampak pada konsentrasi kepemilikan saham.

Penting dipahami: denda tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait yang dinyatakan melanggar, bukan berarti ketiga emiten itu sendiri masing-masing didenda dengan jumlah tersebut. OJK mengidentifikasi pihak yang dikenai sanksi menggunakan inisial dalam pengumuman yang dilaporkan Reuters.

Ketiga emiten tersebut menyatakan menghormati langkah penegakan hukum OJK dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, menurut laporan Reuters.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pasar saham bukan sekadar tempat membeli dan menjual saham. Kepercayaan investor juga bergantung pada keterbukaan informasi, distribusi kepemilikan yang transparan, dan penegakan aturan yang konsisten.

Bagi investor ritel, perkembangan ini penting untuk dipantau. Namun, keputusan investasi tetap perlu didasarkan pada informasi resmi, kondisi perusahaan, dan pemahaman risiko, bukan hanya reaksi terhadap kabar yang sedang ramai.

Pasar modal yang sehat bukan hanya soal indeks yang naik, melainkan juga soal aturan yang berlaku adil dan dapat dipercaya. (koni)

Sumber: OJK, 16 Oktober 2026; Reuters, 22 Oktober 2026.

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Rabu 21/10/2026, Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan digelar perdana di halaman terbuka Istana. Prabowo menantang MSCI (“bangsa Indonesia tidak takut siapa pun”), membuka peluang penghematan besar-besaran lagi, menjawab kritik kabinet gemuk, dan memerintahkan pencabutan izin perusahaan pembakar hutan.