Oleh : Bakarudin AK
Channel8.co.id. – KONTROVERSI dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya “berkembang biak”, menyeret nama-nama tokoh nasional dan pejabat negara. Sejumlah tayangan YouTube menggelontor konten-konten tentang perkembangan kasus ijazah tersebut. Terbaru Wakil Presiden ke 10 dan 12 Muhamad Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama pengelola channel YouTube ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan, karena dalam kontennya Jusuf Kalla disebutkan mendanai tersangka Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Selain itu, sebuah konten YouTube secara jelas menyebut Jusuf Kalla melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus ijazah Joko Widodo Polda Metro Jaya sebelumnya atas dasar laporan Joko Widodo telah menetapkan 8 orang tersangka. Ada 2 klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma. Kasus ini sudah bergulir selama setahun lebih. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang sempat dilimpahkan Polda Metro Jaya karena dinilai tidak lengkap. Sehingga sampai sekarang perkara ijazah Joko Widodo belum menemui titik akhir.
Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan retoratif justice (RJ). Keduanya sudah menyambangi Joko Widodo di Solo dan sudah mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Kemudian tersangka Rismon Hasiholan Sianipar berbalik arah, meninggalkan Roy Suryo dan dokter Tifa dengan mengajukan RJ serta meminta maaf kepada Joko Widodo dan Gibran Rakabumi Raka. Beredar luas di banyak media pertemuan Rismon dengan Joko Widodo. Selain itu Rismon diterima Gibran di Istana Wakil Presiden—terlihat Rismon mendapat bingkisan berupa parcel yang cukup besar. “Kita bersahabat dan bersaudara,” tukas Gibran, sambal merangkul Rismon.
Alih-alih kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo mereda, sebaliknya semakin memanas. Penyelesaian hokum tampaknya masih jauh dari “panggang api”. Para pendukung Joko Widodo melawan para pendukung Roy Suryo dan dokter Tifa beradu argumen dan narasi untuk mempengaruhi opini publik. Pertarungan di acara-acara debat televisi berlangsung panas, bahkan terlihat “kasar” dalam menyampaikan argumentasi. Debat tidak lagi fokus pada persoalan hukum, mengarah kepada pribadi lawan debat. Kegaduhan yang sering tidak dapat dikendalikan para pembawa acara, karena narasumber tidak mengindahkan peringatan pembawa acara.
Kita melihat perkembangan kasus ijazah tersebut semakin tidak terkendali. Sejumlah purnawirawan TNI ikut turun gelanggang. Mereka berencana melakukan gugatan terhadap prosedur hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kelompok yang menamakan bongkar ijazah Jokowi (Bonjowi) melakukan gugatan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat. Majelis hakim KPI telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Bonjowi terhadap UGM pada 10 Maret 2026, menetapkan 7 dokumen akademik (transkrip, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, skripsi) sebagai informasi terbuka, namun menolak membuka ijazah asli. Keputusan ini membolehkan publik mengakses dokumen pendukung studi, meski ijazah tetap tertutup.
Gugatan lain dilakukan Doktor Bonatua Silalahi pun berhasil memenangkan sengketa informasi di KIP Pusat, KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta yang memerintahkan untuk membuka salinan ijazah Joko Widodo (Pilpres 2014 & 2019) tanpa sensor. Pada Februari 2026, Bonatua menerima dokumen tersebut yang menampilkan 9 elemen sebelumnya ditutup, termasuk tanda tangan dan nomor induk mahasiswa.
Sederatan gugatan terhadap keabsahan ijazah Joko Widodo memang terjadi. Gugatan Citizen Lawsuitt (gugatan warga negara) di gelar di Pengadilan Negeri Surakarta. CLS adalah mekanisme hukum di mana warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian memenuhi hak warga atau kepentingan umum, tanpa perlu membuktikan kerugian materiil langsung. Fokusnya adalah menuntut perbaikan kebijakan atau pelaksanaan kewajiban negara. Penggugat tidak lain dua orang alumni Universitas Gadjah Mada bernama Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam persidangan penggugat meminta agar para tergugat melakukan sumpah pemutus perkara, namun ditolak majelis hakim.
Joko Widodo sendiri berkali-kali mengatakan keaslian ijazahnya. Berbagai cara dengan melibatkan para alumni UGM seangkatannya dengan hadir dalam beberapa acara reunian. Pihak UGM pun beberapa kali mendukung pernyataan Joko Widodo dengan menyampaikan kelengkapan administratif dalam proses pendidikannya. Sedangkan Joko Widodo beberapa menyatakan akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA dan S1 nya jika diminta oleh pengadilan. Menariknya sampai saat ini pernyataan tersebut belum pernah dilakukan. Kehadiran Joko Widodo di pengadilan pun tidak pernah terjadi.
Tidak mengherankan jika masyarakat semakin bertanya-tanya atas kerumitan perkara hukum kasus ijazah Joko Widodo. Apalagi kemudian menyeret nama-nama Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Habib Riziek Shihab. Joko Widodo pada sebuah kesempatan pernah mengatakan “ada orang besar di balik serangan ijazahnya, yang bertujuan mendegradasi citranya selama menjadi Presiden RI”.
Sesungguhnya dari perkara hukuk kasus ijazah Joko Widodo, kita dapat menarik pelajaran berharga. Betapa penting para pejabat publik pada tingkatan apa pun, harus memahami pentingnya menjaga integritas kehidupannya. Tidak hanya menjaga amanah jabatan yang diemban, juga kejujuran dalam proses pendidikan. Warga negara atau rakyat memiliki hak untuk mengetahui riwayat hidup para pejabat publik. Menggunakan pranata hukum yang ada, pejabat publik dapat digugat melalui peradilan yang ada. Oleh karena itu, jangan sekali-kali siapa pun untuk “mengakali” prosedur administrasi riwayat hidup masing-masing, karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berlaku.
Bukankah para pejabat publik dan warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum? Kepatuhan warga negara terhadap hukum merupakan ciri sebuah negara modern dan maju. Berkaca pada para pejabat di Jepang, mereka tidak segan-segan melepaskan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawabannya akibat terjadi masalah atau pelanggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, jadi mari tegakkan hukum dengan tidak pandang bulu—hukum bukan sekedar “pemanis” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukankah begitu? (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Bakarudin AK
Penulis dan Pengamat yang dikenal melalui karya-karyanya di bidang biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============





