Oleh : Bakarudin AK
Channel8.co.id-TIDAK TAHU DIRI DAN MEMALUKAN. Itulah kalimat yang pantas disematkan kepada Ketua Ombubsman RI Hery Susanto, ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel. Penahanan Hery Susanto dilakukan pada Kamis 16 April 2026. Tampak petugas menggiring Hery dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Penangkapan Hery Susanto tentu mengejutkan banyak pihak. Boleh jadi layak masuk Muri (Museum Rekor Indonesia). Ketersangkaannya dalam kasus tindak pidana korupsi, melampaui kasus sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer. Noel, begitu sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa atas kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan sertifikat (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel diduga menerima aliran dana mencapai Rp 3,3 miliar dan motor mewah dari praktik pemerasan sistematis yang merugikan pemohon sertifikat K3.
Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Artinya belum genap satu pekan atau hanya enam hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombusman. Sebelumnya Hery Susanto adalah anggota Ombudsman. Ada pun keterlibatan Hery Susanto terkait tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Kejagung menahan Hery Susanto setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. “Hery Susanto disangka menerima uang suap sebesar Rp 1,5 Miliar. Pada awalnya, terdapat salah satu perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik, yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Dalam konteks kasus tersebut, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. Modus Hery Susanto Terima Suap Rp 1,5 M untuk mengatur rekomendasi Ombudsman. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI di tahun 2026, Hery adalah anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Terjeratnya Hery Susanto, apalagi sebagai pejabat Ombudsman, menambah daftar panjang pejabat publik yang terlibat korupsi. Walaupun perilakunya dilakukan sebelum diangkat sebagai Ketua Ombudsman, menunjukkan “tidak bersihnya” pemilihan pejabat di Lembaga Negara. Sungguh ironis. Bagaimana mungkin track record Hery Susanto dalam cawe-cawe persoalan PNBP tidak diketahui pada tahap seleksi pemilihan Ketua Ombudsman. Wajar apabila masyarakat mencurigai adanya permainan pada saat pemilihan pejabat publik. Peristiwa ini pasti mencoreng pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi sejumlah pejabat pemerintah dan kepala daerah ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pada satu sisi, kinerja Kejagung dan KPK patut mendapat apresiasi atas keberaniannya mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Seluruh Lembaga penegak hukum, inspektorat di kementerian, provinsi, daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP), hendaknya bekerja lebih keras dan tidak tebang pilih dalam melakukan audit, penyelidikan dan penyidikan. Tindak pidana korupsi pada level apa pun adalah pelanggaran hukum, yang harus dikikis habis. Persoalan pidana korupsi, bukanlah pada besaran nilai yang dikorupsi, tetapi integritas moral para pelakunya yang merusak dan mengkhianati sumpah jabatannya masing-masing.
Banyak modus yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Adanya jual-beli jabatan, gratifikasi, pemerasan, mark up anggaran, illegal invoice, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan lain, sekali lagi, sangat menciderai cita-cita menyejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, berhentilah melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun dan seberapa besar nilai uang yang diperoleh. Indonesia bukanlah tempat untuk siapa pun, yang menggunakan kekuasaannya untuk menjadi “tikus-tikus” anggaran pembangunan di segala bidang. Berhentilah menjadi “tikus-tikus” yang menjijikkan. (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Penulis dan Pengamat di bidang sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============





