Berita

Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Skandal Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar Guncang Lembaga Pengawas Negara

×

Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Skandal Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar Guncang Lembaga Pengawas Negara

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. pada Kamis (16/4/2026) ( Foto Humas Kejagung)

Channel8.co.id, Jakarta Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam pengembangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang berlangsung pada periode 2013–2025.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang PT TSHI untuk mempengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait koreksi kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mencari jalan keluar atas persoalan perhitungan kewajiban kepada negara, lalu diduga melibatkan tersangka untuk mengatur agar kebijakan kementerian terkait dapat dikoreksi melalui rekomendasi Ombudsman.

“Kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pukulan paling serius terhadap kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pihak Ombudsman RI melalui pernyataan resminya menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tugas pengawasan pelayanan publik,” demikian bunyi pernyataan resmi lembaga tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan transparansi dan tata kelola sektor pertambangan nikel, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sektor paling strategis sekaligus rawan praktik korupsi. (koni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *