Channel8.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiga pejabat tersebut menjadi tersangka.
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ketiganya terlihat diborgol dan digiring secara terpisah menuju kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan.
Kantor BGN Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional.
Kejagung menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Dicopot Prabowo Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan total pimpinan BGN.
Pada Selasa (2/6/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Pemerintah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama sekitar satu setengah tahun. Evaluasi menemukan sejumlah persoalan terkait standar operasional, tata kelola, dan kualitas pelaksanaan program.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Program MBG Tetap Berjalan
Meski kasus hukum ini menjerat mantan pimpinan BGN, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan karena merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar jutaan pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik pada 2026 karena menyangkut pengelolaan anggaran program strategis nasional dengan nilai ratusan triliun rupiah. Penyidik Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(red)
Catatan redaksi: Informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026. Nilai kerugian negara dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih dalam proses pendalaman penyidik.




