Ringkasan : KPK mengirim surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena menduga dua prajurit TNI aktif masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai BNPB. Karena prajurit aktif tunduk pada peradilan militer, KPK tidak bisa memproses mereka langsung — bola kini ada di tangan Puspom TNI. Perkara dana bencana ini pun melebar jauh melampaui lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Channel8.co.id, Jakarta, Uang bencana itu seharusnya jadi uang yang paling dijaga. Ia dicadangkan untuk saat-saat paling genting: ketika hutan terbakar, ketika gempa mengguncang, ketika banjir merendam rumah. Tapi perkara di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru menunjukkan sebaliknya — dan pekan ini, perkara itu melebar ke alamat yang tak disangka: markas TNI.
Rabu kemarin (21/10), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa lembaganya telah mengirim surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Isinya: KPK menduga ada dua prajurit TNI aktif yang masuk dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
“Sejauh ini yang kami sampaikan (dalam surat) ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: kenapa KPK “hanya” bersurat, bukan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka? Sederhananya begini. Prajurit aktif tunduk pada peradilan militer — KPK tidak punya kewenangan memproses mereka secara langsung. Jalurnya adalah koordinasi: KPK menyampaikan temuannya, lalu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menindaklanjuti. Itu sebabnya surat ini penting: ia adalah jembatan resmi antara dua sistem hukum.
Surat itu sendiri dikirim sehari sebelumnya, Selasa (20/10). Menurut Budi, surat tersebut menguraikan secara utuh konstruksi perkara — bagaimana perkaranya dibangun, bagaimana peran para pihak, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang diduga mengandung benturan kepentingan atau praktik penyuapan, plus dugaan aliran uang di dalamnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga sudah mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar-benar terkirim.

Yang belum dibuka KPK: siapa dua prajurit itu, dan persisnya apa peran mereka. “Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan,” kata Budi. Jadi, catat baik-baik: sampai detik ini, statusnya masih dugaan. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh.
Respons dari seberang datang Rabu malam. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. KPK sendiri bilang sudah berkoordinasi intensif dengan TNI sejak awal penanganan perkara — bahkan Puspom TNI disebut telah mengikuti pemaparan perkembangan penyidikan, termasuk soal posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Buat kamu yang baru mengikuti — tau dulu baru ngomong — perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, dengan 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka: Bima Setiawan (adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, juga tenaga ahli), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan yang juga pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Dugaan permainannya ada di penyaluran dana siap pakai — “tabungan darurat” BNPB yang memang dirancang cair cepat — lewat mekanisme penunjukan langsung penyedia.
Kini, dengan surat ke Panglima TNI itu, peta perkaranya resmi lebih luas dari lima nama tersebut. Pertanyaannya tinggal satu, dan jawabannya ada di tangan Puspom TNI: siapa dua seragam itu, dan seberapa dalam jejak mereka di pusaran dana bencana? (Redaksi C8)
Views: 0






