Politik

Gibran dan Jalan Pemakzulan: Kenapa Sejumlah Pakar Menyebut Hak Menyatakan Pendapat Lebih Cepat dari Hak Angket

×

Gibran dan Jalan Pemakzulan: Kenapa Sejumlah Pakar Menyebut Hak Menyatakan Pendapat Lebih Cepat dari Hak Angket

Sebarkan artikel ini

Ringkasan: Sejumlah pakar dan politisi mendesak DPR bersikap atas putusan MK dan MA soal syarat pendidikan Wapres Gibran, dengan Hak Menyatakan Pendapat disebut lebih cepat daripada hak angket. Ini masih desakan dan perdebatan, bukan keputusan DPR, dan Gibran tidak ditulis gugur atau dicopot.

Channel8.co.id, Jakarta, — Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas pada Selasa (3/11/2026). Bukan karena ada putusan baru, melainkan karena sejumlah pakar hukum dan politisi secara terbuka mendesak DPR untuk bersikap — dan mereka berbeda pendapat soal jalur mana yang paling tepat: hak angket, atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Penting untuk memegang satu hal sejak awal: semua yang kamu baca di artikel ini adalah desakan dan pendapat, bukan keputusan DPR. Belum ada HMP yang resmi digulirkan, dan Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden.

Dari Mana Polemik Ini Berasal

Sederhananya, begini. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu, bersama rangkaian produk yudikatif Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip para pakar, menjadi dasar perdebatan soal apakah Gibran masih memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Edisi Minggu Channel8 sudah menuliskan penjaganya: putusan MA yang membatalkan suket itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres. Yang diperdebatkan sekarang adalah langkah politik berikutnya — dan itu wewenang DPR, bukan pengadilan.

Kenapa Hak Menyatakan Pendapat (HMP)Disebut Lebih Cepat

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan kepada wartawan pada Selasa bahwa Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden, dan proses yang harus berjalan adalah pemakzulan. Alasannya: setelah pelantikan, kata Denny mengutip garis MK, persoalan presiden dan wakil presiden masuk ke jalur removal from office — pemberhentian lewat pemakzulan — bukan lagi diskualifikasi pencalonan. Karena itu, menurut Denny, hak angket sudah tidak relevan: hak angket itu hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, sementara yang mau diselidiki di sini — menurut Denny — sudah diputuskan pengadilan dan bersifat final dan mengikat. Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dan pakar hukum tata negara Titi Anggraini, yang dikutip media yang sama.

Seperti Apa Jalur HMP Itu

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung. HMP adalah hak kelembagaan DPR untuk menyatakan pendapat — misalnya menilai adanya kejadian luar biasa atau dugaan pelanggaran hukum/konstitusi oleh presiden atau wakil presiden. Syaratnya tidak ringan: usulan harus diajukan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, lalu disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri dan disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir. Kalau disetujui, pendapat DPR wajib diteruskan ke MK untuk diuji. Kalau MK menyatakan terbukti melanggar, barulah diteruskan ke MPR untuk keputusan final. Jadi, HMP itu bukan tombol yang sekali tekan langsung memberhentikan seseorang — ia adalah pintu masuk sebuah proses panjang yang diuji berlapis.

Desakan dari Dalam Koalisi

Yang membuat desakan Selasa ini menarik adalah siapa yang menyuarakannya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia — Golkar adalah partai besar dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto — mendorong DPR tidak tinggal diam. “Dua mahkamah sudah memberikan putusannya. Bisa dikatakan bahwa persoalan Gibran ini sudah kelar. Dengan semua itu, apa yang akan dilakukan DPR? Enggak boleh didiamin,” kata Doli di kanal YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (3/11/2026), seperti dikutip media. Doli menegaskan DPR punya tanggung jawab konstitusional menjalankan fungsi pengawasan, dan mengingatkan agar persoalan ini tidak dicampuradukkan dengan kepentingan mempertahankan atau menjatuhkan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR Muhammad Khozin sudah membuka opsi hak angket, hak interpelasi, hingga HMP. Jadi, perdebatan di DPR bukan soal apakah ada persoalan, melainkan soal jalur mana yang ditempuh — dan sampai Selasa, jalur itu belum diputuskan. (redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres, karena pemberhentian harus melalui proses konstitusional DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.