Politik

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Tiga Perwira Polri Ditahan, Presiden Teken Keppres Pemberhentian Listyo dari KSP

×

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Tiga Perwira Polri Ditahan, Presiden Teken Keppres Pemberhentian Listyo dari KSP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi editorial AI — bukan foto barang bukti atau lokasi penyidikan sebenarnya.

Ringkasan: Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh memasuki babak baru setelah tiga perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi posisi tersebut

Channel8.co.id, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh memasuki perkembangan baru. Tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Informasi mengenai penandatanganan Keppres disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan agar tugas lembaga tersebut tetap berjalan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sedang diproses. Hal itu diungkapkannya  di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Prasetyo mengatakan Presiden menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang disebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Namun, pemerintah menyatakan belum mengetahui secara terperinci pihak yang berada di balik dugaan perbuatan tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan pemerintah menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Tiga perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi dengan inisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Keterangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut ketiganya telah ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut keterangan pemerintah, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi serta peralatan yang diduga digunakan dalam perbuatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Selasa, 3 November 2026) (Foto : kumham-imipas.go.id)

Dugaan sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden, sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha. Dalam pemberitaan sebelumnya, kalangan media dan organisasi masyarakat juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Informasi mengenai sasaran tersebut masih bersumber dari keterangan aparat dan pemerintah. Belum seluruh rincian teknis, jumlah target, maupun bukti penyadapan dibuka kepada publik.

Pasal yang disangkakan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyadapan tanpa hak dan tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Dalam keterangan resmi kementerian, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusril menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah pihak. Ia juga menyatakan hak-hak pihak yang diperiksa harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara.

Meski demikian, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Presiden minta penanganan berjalan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, perkara ini perlu dibedakan dari penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum.

Hingga Rabu, 4 November 2026, Istana menyatakan belum mengetahui secara lengkap tujuan dan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Kasus ini juga memunculkan pembahasan mengenai tata kelola penyadapan dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut. Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi tata kelola penyadapan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menunggu transparansi proses hukum

Perkara ini menyangkut isu penting: batas kewenangan penyadapan, perlindungan komunikasi pribadi, keamanan pejabat negara, dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat pengumpulan informasi.

Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar hukum tindakan penyadapan, siapa yang memberi kewenangan, bagaimana perangkat digunakan, serta apakah prosedur hukum telah dipenuhi.

Di sisi lain, proses penyidikan juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak para tersangka. Kesimpulan mengenai pelaku, motif, maupun pihak yang memberi perintah harus menunggu bukti dan proses hukum. (redaksi C8)

Channel8.co.id — Cerita di Balik Cerita

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres, karena pemberhentian harus melalui proses konstitusional DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.