Politik

Dari Laporan 30 Oktober hingga Tiga Tersangka, Begini Awal Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

×

Dari Laporan 30 Oktober hingga Tiga Tersangka, Begini Awal Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyadapan feature Image AI

Ringkasan: Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh terungkap setelah seorang petugas internal membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 melalui sistem LIMS tanpa prosedur yang semestinya. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Channel8.co.id, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara bermula dari laporan seorang petugas internal kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan itu dibuat setelah petugas tersebut mengetahui dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem intersepsi komunikasi milik Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Menurut Asep, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Berawal dari penggunaan sistem LIMS

Dalam penjelasannya, Kabareskrim menyebut LIMS sebagai sistem yang digunakan dalam pengelolaan intersepsi komunikasi. Namun, penyidik menduga sistem tersebut digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melewati mekanisme verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memberikan keterangan pers mengenai penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Tangkapan layar POLRI TV)

Polisi menyebut dugaan penyadapan itu tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran disebut mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Meski demikian, rincian mengenai jumlah nomor yang disadap, durasi pemantauan, dan isi komunikasi yang diduga diperoleh belum seluruhnya dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

Dugaan penghapusan data pada Oktober

Perkara ini memasuki tahap baru sekitar Oktober 2026. Kabareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi titik awal penanganan perkara oleh Bareskrim. Menurut keterangan kepolisian, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Namun, penyitaan perangkat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perangkat digunakan dalam dugaan penyadapan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Pada Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dalam pemberitaan CNN Indonesia dan sejumlah media nasional, inisial tersebut diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, seorang personel lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Status tersebut tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Polri: Tindakan oknum, bukan kebijakan institusi

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Irwasum menyatakan pengawasan dilakukan terhadap proses pidana oleh Bareskrim dan proses etik oleh Divisi Propam.

Pernyataan tersebut merupakan posisi resmi institusi Polri. Sementara itu, proses penyidikan masih perlu menjelaskan bagaimana sistem LIMS digunakan, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, serta bagaimana perintah memasukkan dan menghapus data dapat dilakukan.

Pemerintah menunggu hasil penyidikan

Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana belum mengetahui secara terperinci pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.

Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai pihak, tujuan, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut diumumkan Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan. Di antaranya, siapa yang memerintahkan penggunaan sistem LIMS, bagaimana nomor-nomor sasaran dapat dimasukkan tanpa verifikasi, siapa yang mengakses hasil intersepsi, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan sistem, mekanisme pengawasan, serta prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam pelaksanaan penyadapan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan dan bagaimana perlindungan terhadap komunikasi pribadi serta keamanan pejabat negara dijaga.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesimpulan mengenai pelaku, motif, dan tanggung jawab masing-masing pihak harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (Redaksi C8)

Channel8.co.id — Cerita di Balik Cerita

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *