Politik

RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Pelaku Dihukum, Korban Juga Harus Dipulihkan

×

RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Pelaku Dihukum, Korban Juga Harus Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyoroti pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban melalui pembahasan RUU Perampasan Aset. [Sumber foto: DPR RI]

Ringkasaan : Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan RUU Perampasan Aset harus memprioritaskan pemulihan kerugian korban, bukan hanya mengembalikan aset ke kas negara. Aturannya harus jelas, dari identifikasi korban sampai penyaluran hasil pengelolaan aset.

Channel8.co.id, Jakarta, — Ada pertanyaan sederhana yang sering tertinggal dalam urusan hukum: setelah pelaku dihukum, lalu bagaimana nasib korbannya? Pertanyaan itulah yang diangkat Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dikutip media pada Senin (2/11/2026). Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku saja.

Kenapa Korban Sering Tertinggal

Sederhananya, begini. Selama ini, korban kejahatan ekonomi kerap tidak mendapatkan kembali kerugian materiilnya, meski pelakunya sudah diproses dan dihukum. Sari mencontohkan kasus-kasus yang korbannya banyak dan kerugiannya besar: investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Bayangkan uang yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun lenyap, sementara proses hukum berjalan tanpa ujung yang jelas soal ganti rugi. Di situlah, kata Sari, celah itu berada.

Apa yang Diminta Masuk ke RUU

RUU Perampasan Aset — rancangan aturan yang mengatur cara negara menelusuri, membekukan, hingga merampas aset hasil tindak pidana — diharapkan Sari tidak hanya berfokus pada pengembalian harta ke kas negara. Ia meminta mekanisme pengembalian aset kepada korban dirumuskan secara jelas dan rinci. Tahapannya, menurut Sari, meliputi identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian total kerugian, hingga skema penyaluran hasil pengelolaan aset kepada para korban. Kalau tahap-tahap itu tidak ditulis jelas, aturan yang bagus di atas kertas bisa macet di lapangan.

Keseimbangan yang Masih Harus Dijaga

Tentu, ada sisi lain yang tidak boleh dilupakan. Perampasan aset harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak warga negara, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Sari sendiri menekankan perlunya partisipasi publik dalam pembahasan, supaya substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Jadi, ini bukan soal menghukum sekeras-kerasnya saja, melainkan soal keadilan yang terasa sampai ke korban. RUU ini masih dalam pembahasan — belum disahkan — sehingga yang bisa kita pegang hari ini adalah arah pembahasannya, bukan hasil akhirnya. (redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres, karena pemberhentian harus melalui proses konstitusional DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.