Berita

Pencuri 76 Gram Emas Ditangkap di Garut

×

Pencuri 76 Gram Emas Ditangkap di Garut

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi emas (sumber: freepik)

CHANNEL8.CO.ID, GARUT — Polres Garut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SA (41 tahun) warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandungora, Kabupaten Garut yang diduga pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah tarawih di Masjid Jami Miftahul Huda. Kemudian saudara korban langsung memberi tahu korban bahwa di rumahnya ada pencuri.

AKP Joko menerangkan, saudara korban memberitahukan bahwa ada suara orang masuk ke dalam rumah korban.

“Kemudian korban memeriksa ke dalam kamar ternyata emas berbentuk gelang sebanyak 2 buah seberat 76 gram yang berada di dalam lemari dan uang sebesar Rp 20 juta yang tersimpan dalam tas yang tergantung di dekat lemari sudah tidak ada,” kata AKP Joko dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Senin (3/3)

Setelah menerima laporan, ia mengatakan, polisi langsung mendatangi TKP beserta mengumpulkan informasi. Selanjutnya hasil pengembangan pada Minggu (2/3) sekira pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Kandungora.

AKP Joko mengatakan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 111 juta. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Garut menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *