Oleh: Bakarudin AK
Channel8.co.id
Hasil Kerja Satgas PKH
MENGUSIK pikiran dan hati nurani. Kita menyaksikan tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara serah terima dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp10,27 triliun pada 5 Mei 2026. Uang tersebut merupakan denda administratif yang berhasil diperoleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari sejumlah perusahaan pengelola hutan dan tambang.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, penyerahan uang dalam bentuk fisik memang diperlukan. Rakyat, menurutnya, tidak ingin hanya mendapat laporan dalam bentuk catatan, tetapi juga ingin melihat wujud fisik uang negara yang berhasil diselamatkan.
“Uang sebanyak ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah, puskesmas, dan fasilitas lain untuk kepentingan rakyat,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan uang tersebut tercatat sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya, pada April 2026, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang lebih dari Rp11,4 triliun. Bahkan, dalam waktu dekat disebutkan akan kembali diserahkan uang sekitar Rp49 triliun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja keras mengembalikan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Penampakan uang bertriliun rupiah itu tentu menyemangati sebagian masyarakat. Pemerintah terlihat sungguh-sungguh melakukan penertiban terhadap eksploitasi sumber daya alam dan berbagai praktik ilegal dalam pelaksanaan program pembangunan. Semoga saja uang “rampasan” tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai aksi publisitas semacam itu hanya menjadi bagian dari drama pencitraan yang pada akhirnya menipu publik. Tidak kalah penting, aparat penegak hukum juga harus mengusut secara tuntas mengapa sejumlah perusahaan bisa melakukan eksploitasi sumber daya alam hingga dikenai sanksi denda sebesar itu. Persoalan tersebut semestinya juga diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Mencoreng Marwah MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akhirnya membatalkan final ulang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat karena adanya penolakan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, mengatakan kedua sekolah sepakat tidak perlu ada perlombaan ulang. Keputusan tersebut juga telah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI.
MPR RI disebut telah bertemu dengan pihak SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas pada pekan lalu dan menerima permintaan kedua sekolah tersebut dengan baik. Selain itu, siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang menjadi pusat sorotan dalam polemik LCC, akan ditunjuk sebagai Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI.
Kasus LCC di Pontianak, Kalimantan Barat, memang sempat mengguncang publik. Pada Sabtu (9/5), tiga sekolah menengah atas berlaga dalam babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar, yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Pada sesi rebutan, Josepha Alexandra melakukan interupsi terhadap keputusan dewan juri yang dianggap merugikan timnya. Jawaban yang ia berikan dinilai salah dan menyebabkan pengurangan nilai lima poin, sementara jawaban dari tim SMAN 1 Sambas dinyatakan benar dan mendapat tambahan 10 poin.
Protes Josepha—yang akrab disapa Ocha—ditolak juri. Namun, rekaman protes tersebut viral di media sosial. Dewan juri, pembawa acara, bahkan MPR RI mendapat sorotan keras dari netizen, akademisi, hingga politikus.
Belakangan, MPR RI mengakui adanya kesalahan penilaian dari dewan juri. Para juri dan pembawa acara pun diberhentikan dari keterlibatan mereka dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI. Permohonan maaf juga telah disampaikan atas polemik yang terjadi.
Sesungguhnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam perlombaan. Yang menjadi perhatian utama publik adalah soal kejujuran, integritas, dan sikap arogan yang dipertontonkan oleh dewan juri—yang notabene merupakan ASN di lingkungan Sekretariat MPR RI.
Namun sangat disayangkan, esensi persoalan tersebut tampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh MPR RI. Yang seharusnya ditegakkan adalah marwah MPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki amanah menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ironisnya, penyelesaian yang muncul justru lebih berorientasi pada aspek formal dan material, sementara nilai moral dan spiritual sebagai jati diri MPR RI seolah terabaikan. Peristiwa LCC Empat Pilar MPR RI ini semestinya menjadi bahan introspeksi dan koreksi mendalam bagi MPR RI.
MK Putuskan Jakarta Tetap sebagai Ibu Kota Negara
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Jakarta tetap sah berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota secara resmi ke Nusantara.
Putusan tersebut memperjelas bahwa pemindahan ibu kota baru akan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden diterbitkan. Dengan demikian, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga waktu yang ditentukan pemerintah.
Dalam sejumlah putusan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan aturan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota, MK menolak seluruh permohonan para pemohon. MK menilai dalil yang menyatakan norma pemindahan ibu kota bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sidang pembacaan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus.
Di sisi lain, pemerintah memastikan putusan MK tidak menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Progres pembangunan infrastruktur dasar kawasan pemerintahan, fasilitas penunjang, dan ekosistem bisnis disebut tetap berjalan sesuai tahapan rencana nasional.
Penetapan kapan perpindahan fungsi pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden.
Pembangunan IKN yang dimulai pada era Presiden Joko Widodo memang sejak awal sarat kontroversi. Keputusan tersebut dinilai sebagian pihak terlalu terburu-buru, baik dari sisi kesiapan anggaran maupun kajian yang mendalam.
Berkali-kali disebutkan akan ada investor besar yang masuk ke IKN. Namun hingga kini, banyak pihak menilai realisasi investasi tersebut belum terlihat signifikan. Pada kondisi tertentu, IKN bahkan lebih tampak sebagai destinasi wisata ketimbang pusat pemerintahan baru.
Sebagian kalangan pun pesimistis proyek IKN dapat diselesaikan sesuai rencana dan khawatir proyek raksasa itu berakhir mangkrak. Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat ratusan triliun rupiah telah digelontorkan untuk pembangunan IKN.
Karena itu, pemerintah dan Presiden harus melakukan kajian secara sungguh-sungguh. Membangun Indonesia tidak boleh hanya didasarkan pada ambisi kekuasaan atau keinginan meninggalkan legasi tertentu, melainkan harus benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. (BAKARUDIN AK)





