Ringkasan : MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Channel8.co.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam penjelasan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersoalkan pemohon.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Kenapa permohonan tidak diterima?
Dalam proses hukum, pemohon harus memenuhi syarat tertentu agar perkaranya bisa diperiksa. Salah satunya adalah kedudukan hukum, yaitu dasar yang membuat seseorang atau pihak berhak mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Apakah putusan ini berarti MK mendiskualifikasi Gibran?
Tidak. Justru MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut.
Pernyataan mengenai bukti dalam persidangan juga perlu dibaca sesuai konteks putusan. Hal itu tidak boleh diubah menjadi tuduhan pemalsuan ijazah jika putusan tidak menyatakan demikian.
Kenapa konteks putusan penting?
Dalil pemohon, bukti yang diperiksa, pertimbangan hakim, dan amar putusan adalah empat hal yang berbeda. Mengambil satu bagian saja tanpa membaca konteksnya bisa membuat publik salah memahami keputusan pengadilan.
Karena itu, informasi mengenai perkara ini sebaiknya merujuk langsung pada putusan resmi, bukan hanya potongan kalimat yang beredar di media sosial.
Views: 5






