Ringkasan: Mahkamah Agung membatalkan konferensi pers yang dijadwalkan Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Channel8.co.id,Jakarta — Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai perkara tersebut.
Sebelumnya, MA menjadwalkan konferensi pers pada pukul 11.00 WIB. Namun, agenda tersebut dibatalkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
MA kabulkan kasasi Subhan Palal
Sebelum pembatalan konferensi pers, MA telah mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusan yang telah diberitakan, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA.
Menunggu salinan lengkap putusan
Pembatalan konferensi pers membuat penjelasan mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dan konsekuensi administratif putusan masih harus menunggu.
Salinan lengkap putusan diperlukan untuk memahami secara utuh dasar pertimbangan hakim, ruang lingkup amar, serta tindak lanjut yang harus dilakukan pihak terkait.
Karena itu, putusan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut perlu dibedakan dari persoalan dokumen pendidikan asal maupun persyaratan jabatan publik.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan tersebut otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden.
Apa yang masih perlu dijelaskan?
Sejumlah hal masih menunggu penjelasan resmi, antara lain langkah administratif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaan amar putusan, serta tanggapan pihak penggugat dan pihak Gibran. Hingga laporan ini disusun, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai jadwal baru konferensi pers atau publikasi salinan lengkap putusan.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada dokumen resmi dan penjelasan para pihak, bukan pada spekulasi mengenai konsekuensi politiknya. (redaksi C8)
Views: 1






