Ringkasan tulisan: Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, empat di antaranya perusahaan modal asing. DPR mengingatkan penegakan hukum tidak boleh berhenti di pidana, karena kerusakan lingkungan dan kerugian warga harus dibayar dan dipulihkan.
Channel8.co.id, Pontianak, — Kalau kamu mencium asap karhutla dari jauh, mudah rasanya berpikir pelakunya cuma perorangan yang membakar lahan. Tapi Kamis, 29 Oktober 2026, Bareskrim Polri mengumumkan sesuatu yang skalanya jauh lebih besar: 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengumuman itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak. Dari 20 korporasi itu, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) — singkatnya, perusahaan yang modalnya berasal dari luar negeri — dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Empat perusahaan asing yang disebut polisi itu adalah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Angkanya juga menunjukkan percepatan. Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Hingga akhir September 2026, tersangka korporasi baru berjumlah empat. Pada 13 Oktober naik menjadi sembilan perusahaan, lalu menjadi 20 pada akhir bulan. Di jalur perorangan, 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 287 laporan, dengan lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare — naik dari 196 orang pada akhir September.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung, dan penting untuk diluruskan. Status tersangka bukan berarti sudah terbukti bersalah. Tersangka artinya penyidik sudah menemukan cukup bukti awal untuk menaikkan status seseorang — atau dalam hal ini, sebuah perusahaan — ke tahap penyidikan. Yang memutuskan bersalah atau tidak tetap pengadilan, lewat proses pembuktian. Jadi, artikel ini menulis “ditetapkan sebagai tersangka”, bukan “terbukti membakar”. Bedanya besar, dan redaksi menjaganya.
Lalu, apa kata DPR? Jumat, 30 Oktober 2026, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan Polri agar penindakan tidak berhenti di pidana. “Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar itu bukan saja mereka itu harus ditindak tegas tapi juga mereka harus membayar kerugian lingkungan kerugian bencana itu untuk menutupi kerugiannya bagi bangsa dan negara,” kata Soedeson di Jakarta.
Menurut Soedeson, pertanggungjawaban perusahaan harus sampai ke tiga hal sekaligus: pidana, ganti rugi, dan pencabutan izin. “Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi dan kalau perlu karena ia sudah meluas ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas,” ujarnya. Ia juga menyoroti dampak kesehatan bagi warga: kalau aktivitas perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan meluas dan gangguan kesehatan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk mencabut izin usaha.
Polri sendiri sudah melangkah ke arah itu. Selain menetapkan tersangka, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla — dengan indikator antara lain kebakaran berulang, titik api dari dalam konsesi, dan sarana pencegahan yang tidak memadai. Keputusan pencabutan izinnya sendiri berada di kewenangan instansi terkait, bukan di Polri. Dan Kabareskrim memastikan status asing tidak membuat perusahaan kebal hukum, serta menyebut jumlah tersangka korporasi masih bisa terus berkembang.
Buat kita sebagai pembaca, pelajarannya begini. Asap karhutla bukan cuma soal udara yang perih dihidung. Di baliknya ada rantai tanggung jawab: siapa yang membakar, siapa yang membiarkan, dan siapa yang membayar pemulihannya. Penetapan 20 korporasi ini adalah babak baru — tapi babak yang menentukan bukan pengumumannya, melainkan apa yang terjadi setelahnya: apakah ganti rugi benar-benar ditagih, izin benar-benar dicabut, dan lahan benar-benar dipulihkan. Itu yang patut kita kawal bersama.
Views: 1





