Politik

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan: Keppres Pemberhentian dari KSP Sudah Diteken

×

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan: Keppres Pemberhentian dari KSP Sudah Diteken

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ai Image penyadapan dan penangkapan

Ringkasan: Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, dan Presiden telah meneken Keppres pemberhentiannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Ia masih tersangka, bukan terpidana, dan Plt KSP kini dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo.

Channel8.co.id, Jakarta, — Ini kabar yang membuat banyak orang berhenti sejenak saat membacanya. Bareskrim Polri mengumumkan pada Selasa malam (3/11/2026) bahwa mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Sehari kemudian, Rabu pagi (4/11/2026), Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana. Dua hal itu — penetapan tersangka dan Keppres pemberhentian — adalah dua proses yang berbeda: Keppresnya sudah diteken, sementara proses hukumnya masih berjalan.

Apa yang Diumumkan Bareskrim Selasa Malam

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Dugaan yang disangkakan: penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha — dengan sejumlah nomor diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Rentang dugaan itu disebut berlangsung 2025 hingga 2026, dan pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Pasal yang disangkakan, menurut Bareskrim yang dikutip media, adalah Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Satu orang lain masih berstatus saksi.

Dari Kapolri ke KSP, Lalu Keppres Pemberhentian

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung. Listyo dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman — di hari yang sama ia digantikan Suyudi sebagai Kapolri. Pengangkatannya ditetapkan lewat Keppres Nomor 105/P Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Baru sebulan menjabat, ia kini sudah diberhentikan. Perkembangan terbaru, Rabu pagi (4/11/2026): Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana, sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo — sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden — sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Jadi, kalau kamu membaca judul yang menyebut Listyo “sudah dipecat” dari KSP, itu kini benar secara administratif — Keppresnya sudah diteken. Tapi jangan samakan dengan vonis pidana: ia masih tersangka, dan pembuktiannya lewat pengadilan.

Tersangka Bukan Vonis — Apa yang Masih Harus Dibuktikan

Satu hal yang wajib dipegang dalam perkara seperti ini: tersangka bukan berarti bersalah. Penetapan tersangka artinya penyidik menilai ada cukup bukti permulaan untuk melanjutkan penyidikan — pembuktiannya tetap harus lewat proses peradilan. Yang masih harus dijawab penyidikan antara lain: nomor siapa saja yang benar-benar dimasukkan ke LIMS, apakah setiap penyadapan itu memang tanpa dasar penegakan hukum, dan siapa yang memerintahkan penghapusan file pada Oktober 2026. Di luar itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka — sebuah pengingat bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya nasib tiga orang, melainkan kepercayaan publik pada sistem yang seharusnya menjaga percakapan pribadi warga, termasuk percakapan presiden sekalipun. Penjelasan soal bagaimana penyadapan yang sah seharusnya berjalan, ada di artikel Explain edisi ini. (Redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *