Explain Channel 8

PTKP Mau Naik? Begini Cara Negara Menghitung Gaji yang Tidak Kena Pajak

×

PTKP Mau Naik? Begini Cara Negara Menghitung Gaji yang Tidak Kena Pajak

Sebarkan artikel ini
lustrasi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar penghitungan PPh orang pribadi. Pemerintah tengah mengevaluasi kemungkinan kenaikan batas PTKP pada 2027 setelah sepuluh tahun tidak mengalami perubahan.Foto: Ilustrasi AI/Channel8.

Ringkasan tulisan: Pemerintah sedang mengevaluasi kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027, yang tidak berubah sejak 2016. Memahami PTKP penting karena batas inilah yang menentukan berapa penghasilanmu yang tidak dipotong pajak.

Channel8.co.id, Jakarta, — Pernahkah kamu melihat slip gaji dan bertanya-tanya: kenapa potongan pajakku sebesar itu, dan dari mana hitungannya? Jawabannya sering bermula dari satu singkatan: PTKP. Dan pekan ini, singkatan itu kembali ramai dibicarakan — karena pemerintah sedang mengevaluasi untuk menaikkannya pada 2027.

Mari kita sederhanakan dulu istilahnya. PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sederhananya, ini adalah batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Cara kerjanya begini: penghasilan netomu dalam setahun — penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan — dikurangi PTKP. Sisanya itulah yang disebut penghasilan kena pajak, dan dari sisalah pajak dihitung. Jadi, kalau penghasilan netomu di bawah PTKP, tidak ada PPh yang harus dibayar atas penghasilan itu. Kalau di atasnya, hanya selisihnya yang dikenai pajak, bukan seluruh gajimu.

Nah, berapa batasnya sekarang? Untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan — dalam istilah pajak disebut status TK/0 — PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara Rp4,5 juta per bulan. Angka itu berlaku sejak tahun pajak 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Terakhir kali naik, PTKP bergerak dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Artinya, sudah satu dekade angka ini tidak berubah.

Lalu, kenapa baru sekarang dievaluasi? Sederhananya, karena harga-harga berubah. Dalam sepuluh tahun, inflasi — kenaikan harga barang secara umum — menggerus daya beli dari angka yang sama. Rp54 juta pada 2016 tidak sama nilainya dengan Rp54 juta pada 2026. Itu sebabnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyampaikan pemerintah mengevaluasi peningkatan batas PTKP dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. “Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum,” kata Airlangga.

Perkembangan terbarunya datang Jumat, 30 Oktober 2026. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan penyesuaian PTKP masih dalam pembahasan dan akan dibahas dengan alat kelengkapan DPR terkait. Artinya, sampai hari ini, belum ada besaran baru yang diputuskan dan belum ada jadwal pasti kapan berlakunya — yang ada adalah arah kajian untuk 2027, bukan kepastian. Wamenkeu Juda Agung sebelumnya juga menegaskan besaran masih dalam tahap penghitungan, dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan kenaikan PTKP memang berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi, yang menurutnya bisa dikompensasi lewat perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Satu hal yang perlu diluruskan: ada laporan yang menyebut persetujuan prinsip Presiden atas rencana kenaikan ini tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, yang juga mencakup perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) — fasilitas di mana pajak karyawan ditanggung pemerintah. Laporan itu dikutip di sini dengan atribusi ke sumbernya, bukan sebagai pengumuman resmi pemerintah. Dan yang juga penting: ada pernyataan Airlangga pada 20 Oktober 2026 yang menyebut PTKP “belum dibahas lagi” — jadi, wacana ini bergerak maju-mundur di ruang publik, dan yang paling aman adalah menunggu PMK-nya terbit.

Lalu, apa yang bisa kamu lakukan sambil menunggu? Pertama, pahami status PTKP-mu sendiri: lajang tanpa tanggungan (TK/0) Rp54 juta, kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp58,5 juta, dan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang. Kedua, jangan mengandalkan angka-angka opsi yang beredar di blog dan media sosial — ada yang menyebut Rp65 juta hingga Rp67,5 juta — karena itu bukan keputusan pemerintah. Ketiga, ingat bahwa perubahan PTKP, bila jadi, ditetapkan lewat PMK setelah berkonsultasi dengan DPR. Jadi, patokannya bukan rumor, melainkan aturan yang terbit resmi.

Intinya, gini. PTKP itu seperti garis start dalam hitungan pajakmu: semakin tinggi garisnya, semakin besar penghasilan yang tidak kena pajak. Setelah sepuluh tahun tidak bergerak, wajar kalau banyak pekerja berharap garis itu naik. Tapi sampai PMK-nya terbit dan angkanya diumumkan resmi, semua yang beredar masih wacana — dan tugas kita sebagai pembaca adalah membedakan mana wacana, mana keputusan. (redaksi C8)

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Explain Channel 8

Rabu, 28 Oktober 2026, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” — dan ya, besok bukan hari libur. Ini penting karena ikrar yang dibacakan para pemuda pada 1928 — satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa — adalah fondasi kenapa kita yang berbeda-beda suku dan bahasa bisa menyebut diri satu Indonesia, dan tema tahun ini mengajak pemuda menerjemahkan ikrar itu ke tindakan nyata.

Explain Channel 8

Danantara menggelar forum teknologi dan investasi pertamanya, DTIIF 2026, di Jakarta pada 26–28 Oktober 2026 dengan target 54 nota kesepahaman di enam sektor prioritas. Ini penting karena forum ini bukan sekadar ajang konferensi — ia adalah ujian apakah riset kampus, perusahaan negara, dan modal global benar-benar bisa bertemu menjadi industri nyata di Indonesia, bukan sekadar dokumen yang ditandatangani lalu dilupakan.