DelapanPagi

UU PPRT, Akhir dari Praktik “Perbudakan” Modern di Rumah Tangga? Melindungi 4,2 Juta PRT dengan Undang-undang PPRT

×

UU PPRT, Akhir dari Praktik “Perbudakan” Modern di Rumah Tangga? Melindungi 4,2 Juta PRT dengan Undang-undang PPRT

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa (21/4) layak disebut sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (AI Imagine)

Oleh : Bakarudin AK

Channel8.co.idPEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) akhirnya mendapatkan perlindungan undang-undang. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4) lalu mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU PPRT.

Pengesahan UU PPRT yang telah bertahun-tahun bertengger dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disebut sebagai kado istimewa bagi para PRT. Keberadaan UU PPRT ini memiliki arti penting bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga PRT tidak dapat lagi diperlakukan semena-mena oleh pemberi kerja atau keluarga yang mempekerjakannya.

Sampai saat ini tercatat terdapat 4,2 juta PRT di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 1,46 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 287 juta jiwa.

Keberadaan PRT sangat penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Sesungguhnya, tidak semua PRT mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari pemberi kerja. Selain memperoleh gaji setiap bulan, meskipun belum memiliki standar tertentu seperti mengikuti Upah Minimum di masing-masing daerah, PRT lazimnya tinggal di rumah tempat mereka bekerja.

Banyak keluarga yang tidak hanya mempekerjakan satu orang PRT. Hal itu sangat tergantung pada kebutuhan masing-masing rumah tangga. Ada yang menggunakan jasa lebih dari dua orang PRT, dengan pembagian tugas yang berbeda. Ada yang khusus bertugas sebagai juru masak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, merawat taman, dan pekerjaan lainnya.

Selain itu, pada level yang lain ada yang berstatus sebagai suster atau pengasuh anak-anak, serta perawat yang merawat orang tua. Biasanya suster dan perawat memang memiliki pendidikan yang lebih tinggi dan pernah mengikuti kursus keperawatan.

Namun demikian, sering kali kita masih mendapatkan kenyataan bahwa PRT menerima perlakuan yang tidak manusiawi. Mereka memiliki jam kerja yang tidak ada batasnya, mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual, hingga konsumsi makanan yang tidak bergizi.

Lebih dari itu, banyak PRT yang masih berusia di bawah umur. Yang lebih memprihatinkan, ada pula PRT yang mengalami penyekapan, berupa larangan untuk keluar rumah. Semua itu tentu saja merupakan pelanggaran HAM.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ada pula tindakan kejahatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pencurian, kekerasan fisik, penculikan, bahkan pembunuhan. Biasanya kejahatan tersebut sudah direncanakan bersama pihak lain yang menjadi kawanan mereka.

Sering terjadi pula PRT yang disalurkan oleh sejumlah yayasan meminta berhenti bekerja dengan alasan tertentu dalam jangka waktu yang relatif pendek. Akibatnya, pemberi kerja mengalami kesulitan dan harus mencari PRT baru. Padahal, biasanya apabila mengambil PRT dari yayasan, pemberi kerja telah membayar kompensasi pada saat menggunakan jasa PRT yang dipilih.

Di dalam UU PPRT, pada dasarnya perlindungan diberikan kepada PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dasar, seperti upah, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial. Undang-undang ini menghapus istilah “majikan” dan memastikan perlindungan dari kekerasan, serta mengatur hak cuti dan BPJS.

Lebih dari itu, PRT diakui sebagai pekerja yang sah dengan hubungan kerja profesional, bukan sekadar “pembantu”.

Hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan upah yang layak, makanan sehat, perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, cuti, dan waktu istirahat.

Tidak kalah penting adalah jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dengan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, serta perlindungan hukum. Hal tersebut diatur lebih detail melalui perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja. Secara teknis, hak-hak PRT akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PPRT.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaminan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan, sehingga pemberi kerja tidak harus membayarkannya.

Namun, hal itu dikecualikan apabila PRT tidak tercatat atau tidak termasuk kelompok penerima bantuan iuran BPJS. Dalam kondisi tersebut, jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja.

“Tentang BPJS tidak masuk kepada peraturan pelaksanaan, BPJS Kesehatan bila sudah ditanggung pemerintah maka pemberi kerja tidak memerlukan melakukan pembayaran,” ujar Bob Hasan kepada pers.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat 2, yakni dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui oleh RT/RW.

Sementara itu, berbeda dengan jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja, yang besarannya disesuaikan dengan kesepakatan.

“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja,” bunyi Pasal 16 ayat 3.

Adapun 14 hak PRT meliputi:

a. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
c. Mendapatkan waktu istirahat;
d. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
e. Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
f. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang;
g. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan;
h. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan;
i. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat;
j. Mendapatkan makanan sehat;
k. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan;
m. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. Mendapatkan hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Secara ideal, PRT akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Patut dicatat pula bahwa seorang PRT harus memahami seluk-beluk pekerjaan rumah tangga, disiplin, beretika, dan berintegritas. Pemberi kerja akan memberikan kepercayaan penuh kepada PRT. Bukankah pada saat pemberi kerja sedang berada di luar untuk bekerja, pengelolaan rumah tangga telah diserahkan kepada PRT?

Oleh karena itu, hubungan antara PRT dan pemberi kerja adalah simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

Jika hubungan terjalin dengan baik, kerap kali dijumpai pemberi kerja memberikan “bonus” penghasilan, seperti membantu biaya sekolah anak-anak PRT, biaya perawatan rumah sakit, bahkan memberangkatkan ibadah haji atau umrah.

Tentu saja, dengan adanya UU PPRT, kehidupan PRT dan kehidupan sosial kemasyarakatan diharapkan menjadi lebih baik. PRT pun menjadi pekerjaan atau profesi yang menjanjikan, bukan lagi dianggap sebagai pekerja rendahan, apalagi menjadi “budak” bagi sang majikan.  (BAKARUDIN AK)

Catatan Penulis :

Bakarudin AK 

Penulis dan Pengamat di bidang sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi

============

Channel8.co.id adalah platform digital media on line.  Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Channel8.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *