Channel8.co.id, Jakarta – Aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi besar tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat petugas memasuki lokasi, para pelaku diketahui sedang menjalankan operasional judi online secara aktif menggunakan perangkat digital dan jaringan internet internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online lintas negara yang semakin meresahkan masyarakat.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, sedang melakukan operasional judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Libatkan WNA dari Berbagai Negara
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam. Polisi merinci, terdapat 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Polri menduga jaringan tersebut merupakan sindikat internasional yang terorganisasi dengan dukungan sistem digital modern dan aliran dana lintas negara. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lokal yang membantu operasional jaringan tersebut di Indonesia.
Ratusan Personel dan Brimob Diterjunkan
Karena besarnya skala operasi dan jumlah pelaku yang diamankan, aparat juga menerjunkan personel Brimob bersenjata lengkap untuk mengamankan lokasi penggerebekan. Gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk sempat dijaga ketat selama proses penyitaan barang bukti dan pemeriksaan berlangsung.
Polisi menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, perangkat server, hingga dokumen transaksi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online internasional tersebut.

275 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pendalaman pemeriksaan terkait peran masing-masing dalam jaringan judi online tersebut.
Sebagian besar WNA yang diamankan juga telah dipindahkan ke sejumlah kantor dan rumah detensi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Polisi Telusuri Sponsor dan Aliran Dana
Selain memburu aktor utama di balik operasi judi online tersebut, penyidik kini menelusuri sponsor maupun pihak yang mendatangkan para WNA ke Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” kata Brigjen Wira Satya Triputra.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan Indonesia masih menjadi target operasi jaringan kejahatan siber internasional, termasuk judi online dan penipuan digital.
Pengungkapan di Hayam Wuruk sekaligus menambah daftar operasi besar kepolisian dalam membongkar sindikat judi online internasional yang sebelumnya juga ditemukan di Batam, Surabaya, dan Bali. (Koni)





