Ringkasan tulisan: Polda Sumatra Barat mengumumkan pengungkapan 24 laporan polisi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk modus menyembunyikan BBM di dalam box ikan. Ini penting karena BBM bersubsidi dibayar dari uang negara untuk orang yang berhak — dan setiap liter yang ditimbun lalu dijual lagi adalah jatah yang tidak sampai ke tangan yang seharusnya.
Channel8.co.id, Padang, — Kalau kamu pernah antre di SPBU dan mendengar kabar ada yang membeli BBM bersubsidi lalu menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi, pengumuman Senin ini adalah versi nyatanya — dengan modus yang jauh lebih licik dari sekadar antre berulang.
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengumumkan pengungkapan 24 laporan polisi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Senin, 26 Oktober 2026, dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Siswantoro.
Sederhananya, begini cara kerjanya. BBM bersubsidi — dalam kasus ini Pertalite dan biosolar — dijual dengan harga yang sudah disubsidi pemerintah, alias lebih murah dari harga pasar, supaya terjangkau oleh masyarakat yang berhak. Nah, para tersangka diduga membeli BBM itu di SPBU dengan harga resmi Pertamina, lalu menimbunnya dan menjualnya kembali ke pengepul untuk meraup untung. Istilah polisinya: melangsir — membeli berulang-ulang dari SPBU, lalu dialihkan dari jalur distribusi resmi.
Modus penyembunyiannya yang membuat kasus ini ramai dibicarakan: BBM disimpan di dalam kantong plastik bening yang dilapisi karung pupuk bersubsidi, lalu disembunyikan di dalam box ikan. Sekilas, dari luar, ia tampak seperti muatan ikan biasa. Di dalamnya, BBM bersubsidi yang seharusnya mengalir ke kendaraan masyarakat.

Seberapa besar barang buktinya? Menurut laporan pengungkapan itu, polisi menyita 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter biosolar, serta 23 kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan enam unit telepon genggam. Penindakan ini tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumatra Barat, antara lain Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang, serta Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Lima Puluh Kota, dan Pasaman Barat.
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung — dan wajib diluruskan. “Tersangka” bukan berarti “sudah terbukti bersalah”. Status tersangka artinya penyidikan sedang berjalan dan orang-orang itu diduga melakukan perbuatan tersebut; pembuktiannya tetap lewat proses hukum, dengan asas praduga tak bersalah. Para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Perkembangan: Seluruh 25 tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Dari 24 laporan polisi itu, empat kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sedangkan sisanya ditangani polres jajaran. (Sumber: Tribratanews Polri)
Polda Sumbar menyebut penindakan ini menindaklanjuti atensi Kapolri agar seluruh jajaran menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. “Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” kata Susmelawati.
Pelajaran yang bisa dibawa pulang dari kasus ini sederhana tapi penting: subsidi itu bukan sekadar harga murah di papan SPBU. Ia adalah uang negara yang dititipkan lewat harga — dan ketika ditimbun lalu dijual lagi, yang dirugikan bukan cuma negara, tapi juga warga yang antre dengan jujur dan justru kehabisan jatah. (redaksi C8)
Views: 1






