Bisnis

Punya Denda Pajak? DJP Kasih “Amnesti Denda” 100% — Berlaku Cuma Sampai Akhir Tahun

×

Punya Denda Pajak? DJP Kasih “Amnesti Denda” 100% — Berlaku Cuma Sampai Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id, Jakarta. – Buat kamu yang punya “utang” sama kantor pajak — bukan utang pokoknya, tapi dendanya — minggu ini ada kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus denda dan bunga pajak sampai 100%. Tapi baca sampai habis dulu, karena ada satu kesalahpahaman besar yang harus diluruskan sejak awal.

Kebijakannya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026. Aturan ini turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 yang diubah dengan PMK 71/2026 — intinya, payung hukumnya sudah disiapkan menteri, dan keputusan dirjen ini yang menjalankannya secara teknis.

Skemanya bertingkat, dan makin cepat makin untung. Kalau kamu melunasi kewajiban pajakmu pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, dendanya dihapus 100% — alias bebas denda sepenuhnya. Mundur ke 1 Januari–31 Maret 2027, potongannya tinggal 50%. Mundur lagi ke 1 April–30 Juni 2027, tinggal 25%. Setelah itu, kembali ke tarif normal. Batas akhir pengajuan permohonannya sendiri cukup panjang: sampai 1 Oktober 2028.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: apa saja yang dicover? Cakupannya luas. Termasuk keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025, SPT Masa yang kurang bayar sampai masa pajak September 2026, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan menyetor pajak, sampai sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak (STP), dan sanksi hasil pemeriksaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Buat yang belum familiar: SPT itu Surat Pemberitahuan — laporan pajak tahunan atau bulanan yang wajib disampaikan wajib pajak. SKP dan STP itu surat resmi dari DJP yang menetapkan atau menagih pajak beserta sanksinya. Dan sanksi administratif yang dimaksud di sini adalah denda dan bunga keterlambatan — bukan pidana.

Syaratnya juga ada. Sanksi yang bisa dihapus adalah yang belum dibayar atau belum lunas, timbul karena kekhilafan (bukan kesengajaan), dan pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa ia tidak sedang menggugat atau menempuh upaya hukum lain — atau melampirkan surat pencabutan kalau gugatan sudah telanjur diajukan.

Sekarang bagian paling pentingnya, guys. Ini BUKAN pemutihan utang pokok pajak. Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, Saragi Tua Simarmata, menegaskan pada Rabu (14/10): keputusan DJP ini bukan pemutihan pajak — wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya terlebih dahulu. Yang dihapus hanya dendanya. Jadi jangan ada yang berpikir “utang pajakku hangus” — tidak. Yang hangus cuma bunganya.

Sederhananya, maksudnya begini: negara sedang memberi kesempatan kedua. Daripada denda menumpuk dan wajib pajak makin enggan melapor, mending dendanya dihapuskan supaya orang mau beres-beres. Buat freelancer, UMKM, atau siapa pun yang pernah telat lapor SPT dan sekarang takut dendanya membengkak — ini momentumnya. Contoh yang diberikan dalam aturan itu sendiri: sanksi bunga Rp2 juta bisa dihapus total kalau pembetulan dilakukan pada 31 Desember 2026; kalau dilakukan 31 Maret 2027, yang dibayar tinggal Rp1 juta; kalau 30 Juni 2027, jadi Rp1,5 juta.

Konteks sejarahnya menarik. Indonesia pernah punya Tax Amnesty 2016/2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 — tapi waktu itu yang “diampuni” termasuk pokok pajaknya. Kali ini berbeda: pokoknya tetap utuh, yang diberi amnesti “hanya” dendanya. Praktisi pajak bahkan menjulukinya “tax amnesty versi denda-bunga”. Bedanya tipis tapi maknanya besar: negara tidak lagi memaafkan yang tidak bayar, tapi memaafkan yang telat — asal sekarang mau beres.

BACA JUGA: IHSG Rabu (14/10) ditutup naik tipis 0,29% ke 5.943,02 setelah sempat menyentuh 6.009 — tapi mayoritas saham di lantai bursa masih melemah.

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *