Opini

Pahlawan Nasional Bukan Malaikat

×

Pahlawan Nasional Bukan Malaikat

Sebarkan artikel ini
Soeharto, Soekarno, dan warisan pembangunan Indonesia menjadi bagian dari perdebatan tentang jasa, kontroversi, dan makna kepahlawanan. (Ilustrasi AI)

Soeharto, Bung Karno, dan Cara Kita Membaca Sejarah

Oleh: Noor Johan Nuh
Opini | Channel8.co.id

Jika seorang pahlawan harus sempurna tanpa kesalahan, masih adakah tokoh sejarah yang layak kita kenang? Gugatan terhadap gelar Pahlawan Nasional Soeharto membawa kita pada pertanyaan tentang jasa, kontroversi, dan cara bangsa ini memperlakukan masa lalunya.

Sejarah tidak pernah sesederhana hitam dan putih. Seorang tokoh bisa meninggalkan jasa besar, tetapi pada saat yang sama juga menyisakan kontroversi. Ada kebijakan yang membawa manfaat bagi jutaan orang, tetapi ada pula keputusan yang meninggalkan luka bagi sebagian masyarakat.

Itulah sebabnya, ketika gelar Pahlawan Nasional Jenderal Besar Haji Muhammad Soeharto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perdebatan yang muncul tidak hanya menyangkut seorang mantan presiden. Persoalan ini juga menyentuh cara kita memahami kepahlawanan.

Bejo Untung warga Boyolali dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar membatalkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, tanggal 6 November 2025, tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar Haji Muhammad Soeharto. Gugatan itu membawa pertanyaan penting: bagaimana negara seharusnya menilai jasa seorang tokoh, rekam jejaknya, serta persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional?

Bagi penulis, untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat kembali sejumlah peristiwa sejarah, termasuk sikap Soeharto terhadap Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Bung Karno Tidak Diadili

Sebelum membahas dua gugatan tersebut baik kiranya disimak Ketetapan MPRS no XXXIII pasal 6 tahun 1967 yaitu; “Menetapkan bahwa penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.”

Pasal ini secara eksplisit mengatur penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut Dr. Ir, Soekarno diserahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden Soeharto.

Akan tetapi sampai Bung Karno meninggal dunia Pak Harto tidak pernah melaksanakan pasal tersebut, bertolak belakang dengan yang dialami Pak Harto, ia diadili oleh penggantinya.

Ketika ditanyakan tentang pasal tersebut Pak Harto mengatakan; “Bagaimana pertanggung jawaban kita kepada sejarah jika proklamator yang memerdekakan bangsa ini diadili?”

Selanjutnya Pak Harto menempatkan Bung Karno dalam tempat terhormat di kancah sejarah Indonesia seperti tercermin dalam Keputusan Presiden Soeharto no 81 tahun 1986, menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai “Pahlawan Proklamator”, strata kepahlawanan tertinggi karena hanya mereka berdua yang berhak menyandangnya.

Namun kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres no 83/TK tahun 2012, menetapkan Bung Karno sebagai “Pahlawan Nasional”, gelar kepahlawanan yang stratanya sama dengan 216 tokoh Indonesia lainnya.

Padahal dalam Undang-undang no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan pasal 4 disebutkan; Pahlawan Nasional mencakup Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Jelas Pahlawan Nasional mencakup Pahlawan Proklamator, maka tidak perlu lagi Bung Karno dianugerahi gelar Pahlawan Nasional seperti juga sembilan Pahlawan Revolusi tidak perlu lagi diberi gelar Pahlawan Nasional.

Warga Betawi Tergusur Dari Senayan

Mengenai gugatan Bejo Untung warga Boyolali yang mempermasalahkan penggusuran tanah dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo pada masa Orde Baru, penggusuran tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 pasal 18 yaitu; Hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

Adapun Waduk Kedung Ombo menjadi waduk serbaguna yang sangat penting bagi masyarakat Jawa Tengah. Air waduk disalurkan melalui jaringan irigasi untuk mengairi sekitar 65 ribu hektar lahan pertanian di Grobogan, Demak, Kudus, Pati, dan membantu petani menghadapi musim kemarau serta mendukung peningkatan hasil panen.

Air yang dialirkan dari waduk menggerakkan turbin menghasilkan listrik sebesar 22,5 megawatt dan perairan waduk dimanfaatkan untuk menangkap ikan dan kegiatan budidaya perikanan, menjadi sumber pangan, pendapatan tambahan, dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Waduk ini merupakan infrastruktur strategis untuk mendukung ketahanan pangan, penyediaan air bersih, energi listrik, pengendalian banjir, serta perekonomian masyarakat.

Sebagian warga Kedung Ombo ikut transmigrasi ke Bengkulu dan Jambi dengan mendapat fasilitas rumah, tanah pertanian, dan mendapat bantuan bahan pokok seperti beras, gula, minyak gioreng, ikan asin, untuk menopang keluarga sebelum hasil pertanian mereka tercukupi.

Sebetulnya pada dekade 60an terjadi penggusuran di Jakarta, yaitu saat pembangunan pusat olah raga di Senayan, puluhan ribu kepala keluarga yang tingal di kawasan seluas 318 hektar, dipindahkan ke Tebet dan Condet. Untung warga yang tergusur dari Senayan tidak pernah menggugat karena lahan mereka kini menjadi segi empat emas di Jakarta.

Gemas yang bikin Gemas

Lalu mengenai gugatan GEMAS yaitu membatalkan keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto dan menguji apakah pemberian gelar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar.

Pak Harto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia, sebagai presiden Indonesia kedua selama tiga puluh tahun, perannya mencakup bidang politik, pemerintahan, pembangunan ekonomi dan hubungan internasional serta perannya di bidang militer militer sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Penilaian terhadap kelayakan Pak Harto memperoleh Gelar Pahlawan Nasional, perlu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan umum pasal 25 dan persyaratan khusus pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Penilaian terhadap persyaratan umum pasal 25, mencakup status kewarganegaraan, integritas moral dan keteladanan, jasa terhadap bangsa dan negara, perilaku, kesetiaan kepada bangsa dan negara, serta persyaratan mengenai riwayat pemidanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam menilai persyaratan umum, dapat disimak peran Pak Harto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan yakni pengabdian di bidang militer, serta kebijakan pembangunan selama menjabat menjadi Presiden Indonesia. Juga penilaian terhadap integritas, keteladanan, dan rekam jejaknya sebagai bukti sejarah selama pemerintahannya.

Dan mengenai penilaian persyaratan khusus, dapat dilakukan dengan mengkaji riwayat perjuangan Pak Harto mulai dari pengabdian militernya, pemikiran dan kebijakan pembangunan, serta dampak nasional dan internasional dari kepemimpinannya. Juga program pembangunan selama pemerintahannya meliputi bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, kependudukan, industri, infrastruktur, sebagai bagian dari kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

Dari Serangan Umum 1 Maret Sampai Mancan Asia

Mengenai pengabdian di bidang militer, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pak Harto menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sejak tanggal 5 Oktober 1945 dengan pangkat Mayor dan pensiun tanggal 8 Juni 1976 dengan pangkat Jenderal.

Dalam perang kemerdekaan 1945 sampai 1949, Pak Harto berulang kali meminpin pertempuran mulai dari pertempuran Kota Baru, pertempuran 5 Hari di Semarang, pertempuran Maguwo, pertempuran fenomenal Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Palagan Ambarawa. Dan sebagai Panglima Komando Mandala Pembebasan Irian Barat, Pak Harto meminpin Operasi Jayawijaya yaitu operasi militer terbesar yang pernah dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia, melibatkan 62 ribu prajurit dari matra Darat, Udara, Laut dan Kepolisian, dalam operasi lintas udara dan kapal selam.

Dalam bidang pertanian, Indonesia sebagai negara pengimpor beras terbesar di dunia tahun 1967, berhasi mencapai swasembada beras tahun 1984. Atas keberhasilan tersebut Organisasi Pangan dan Pertania Perserikatan Bangsa Bangsa (FAO) menganugerahkan medali “From Rice Importer to Sufficiency.” kepada Pak Harto.

Di awal pemerintahan Pak Harto tahun 1967, fasilitas kesehatan masih terbatas dan terkonsentrasi di kota-kota besar, masyarakat di desa desa kesulitan memperoleh pelayanan dokter dan tenaga kesehatan.

Tahun 1968, konsep Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai sistem pelayanan kesehatan terpadu mulai dikembangkan. Tujuannya untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang menyeluruh, terjangkau dan dekat dengan masyarakat di wilayah kerja kecamatan. Sampai tahun 1987 berhasil dibangun 5.700 Puskesmas atau di 95% kecamatan. Atas keberhasilan membangun Puskesmas di hampir seluruh kecamatan, World Health Organization (WHO) menganugerahkan “Health For All Gold Medal”, pada tahun 1988.

Lalu atas keberhasilan memberantas 68% buta huruf di awal pemerintahannya dengan membangun 62 ribu SD Inpres, UNESCO memberikan medali The Avicenna Award pada 19 Juni 1993. Dan PBB menganugerahkan “Population Award.” atas kebehasilan Keluarga Berencana yaitu merencanakan dan membatasi kelahiran secara ekstrim.

Juga menjadi catatan capaian pembangunan yaitu, Indonesia sebagai negara miskin dengan income per capita USD. 70,- di awal pemerintahannya, menjadi negara berkembang dengan income per kapita USD. 1.050, – diakhir pemerintahannya, dan menjadikan Indonesia Macan Asia sejajar dengan Korea Selatan dan India.

Tidak Membatalkan Keppres Bung Karno

Di awal pemerintahan Pak Harto pada November 1967, beberapa tokoh militer yang ikut menumpas pemberontakan PKI di Madiun dan G30S/PKI, mengusulkan agar Keputusan Presiden Soekarno tahun 1963 tentang penetapan Tan Malaka menjadi Pahlawan Nasional dibatalkan karena ia adalah mantan Ketua PKI sedangkan partai tersebut berdasarkan Ketetapan MPRS no XXV tahun 1966 adalah partai terlarang.

Namun usulan itu ditolak, keppres tersebut berdasarkan kondisi politik pada saat itu yang tidak bisa diukur dengan kondisi politik setelahnya. Juga Pak Harto menolak permintaan tokoh-tokoh partai Masyumi dan PSI untuk merehabilitasi dua partai tersebut yang dibubarkan oleh Presiden Soekarnoa pada tahun 1960.

Setelah Masyumi dan PSI dibubarkan, tahun 1962 tokoh-tokoh partai tersebut ditangkap termasuk Ketua PSI Sutan Syahrir. Di dalam penjara Sutan Syahrir sakit keras dan atas perjuangan Bung Hatta ia diijinkan berobat ke Swis. Namun kondisinya tidak tertolong, Perdana Menteri Indonesia pertama ini meninggal dunia di Swis dan serentak Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden menetapkan Sutan Stahrir sebagai Pahlawan Nasioanl. Sutan Syahrir adalah satu satu tahanan politik yang seketika menjadi pahlawan nasioanl.

Di usia kemerdekaan 81 tahun tercatat 216 tokoh menjadi pahlawan nasional, dan untuk pertama kalinya keputusan presiden tentang pahlawan nasional digugat untuk dibatalkan.

Jika saja 216 pahlawan nasional itu diuji tingkat atau kadar kesalahan mereka sebelumnya, dapat dipastikan tidak ada yang tidak punya salah karena manusia adalah tempatnya salah. Karena itu, jika kadar atau tingakat keselahan sebelumnya menjadi batu uji keputusan politik presiden tentang pahlawan nasional, dapat dipastikan Indonesia tidak punya pahlawan nasioanl karena pahlawan nasional bukan malaikat yang nihil salah. – Noor Johan Nuh –

Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Oleh: Yudi Latif Channel8.co.id – Mengapa kepemimpinan negara…