Ringkasan : Sejumlah kreator dan Bupati Siak mengeluhkan konten karhutla mereka yang tiba-tiba sepi penonton, bahkan dihapus platform — dari sana muncul tudingan shadowban yang mengarah ke Komdigi. Kementerian membantah dua kali pernah meminta platform membatasi konten karhutla. Kisah ini penting karena menyentuh kebebasan bersuara di tengah bencana asap yang dampaknya dirasakan jutaan orang.
Channel8.co.id, Jakarta, Bayangkan ini: hutan di sekitarmu terbakar, asap mengepul berhari-hari, lalu kamu mengunggah video tentangnya ke media sosial — berharap lebih banyak orang peduli. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: penontonmu anjlok, videomu hilang. Rasanya seperti berteriak di ruangan kedap suara.
Itulah yang dialami sejumlah orang pekan ini. Yang paling ramai dibicarakan adalah Tasya Farasya — beauty vlogger dengan 7,4 juta pengikut Instagram. Lewat akun Threads-nya, ia menunjukkan perbandingan tangkapan layar: biasanya Instagram Stories-nya ditonton sekitar satu juta orang; setelah ia mengunggah konten soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penontonnya terjun bebas menjadi hanya sekitar 85 ribu. Penyanyi Andien juga mengeluhkan penurunan penayangan kontennya soal isu yang sama.
Kasus yang paling konkret menimpa Bupati Siak, Afni Zulkifli. Ia mengunggah video penanaman pohon di lahan bekas karhutla seluas 4,5 hektare — kegiatan resmi yang melibatkan pelajar dan pejabat daerah — dan video itu ditonton lebih dari 5 juta kali. Lalu TikTok menghapusnya dengan alasan pelanggaran pedoman komunitas yang tidak dirinci. “Apa yang salah dari mengajak pelajar dan masyarakat menanam pohon di bekas lokasi kebakaran hutan? Sampai separah itukah hingga harus diturunkan?” kata Afni. Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan banding — dan Rabu (21/10), videonya dipulihkan.
Dari rangkaian keluhan itulah muncul tudingan: jangan-jangan ada pihak yang memerintahkan platform membatasi konten karhutla. Dan tudingan itu mengarah ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi membantah — dua kali. Pertama lewat Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi pada Selasa (20/10): “Kami menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menginstruksikan atau mengajukan permintaan kepada platform untuk membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan.” Kedua, lebih tinggi lagi: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10): “Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.”
Menurut Meutya, informasi karhutla dari masyarakat justru penting bagi pemerintah sebagai masukan penanganan di lapangan — pemerintah malah menaikkan informasi karhutla lewat kanal-kanal media sosial resminya. Ia juga mendorong perusahaan teknologi lebih transparan soal algoritma mereka, dan meminta pengguna yang merasa kontennya dibatasi untuk mengajukan banding langsung ke platform — Meta maupun TikTok — atau melapor ke Komdigi.
Nah, di sinilah kita perlu jujur soal apa yang bisa dan tidak bisa disimpulkan. Keluhan Tasya, Andien, dan Bupati Afni adalah pengalaman nyata — angka-angkanya konkret. Tapi pengalaman itu, dengan sendirinya, belum membuktikan ada perintah shadowban yang terkoordinasi. Platform seperti TikTok dan Instagram memang punya pedoman komunitas dan algoritma masing-masing, dan keduanya bisa salah sasaran: kasus video Bupati Siak adalah buktinya — dihapus, lalu dipulihkan setelah banding. Artinya, penjelasan “kesalahan moderasi platform” sama masuk akalnya dengan penjelasan “ada perintah dari atas” — dan tanpa data dari platformnya sendiri, kita tidak bisa memastikan yang mana.
Yang jelas, polemik ini menyentuh saraf yang sensitif: di tengah bencana asap yang dampaknya dirasakan jutaan orang di Sumatera dan Kalimantan, perasaan “suaraku dikecilkan” itu sendiri sudah jadi masalah — terlepas dari siapa yang mengecilkannya. Karena ketika orang berhenti bicara soal kebakaran hutan, yang hilang bukan cuma views. Yang hilang adalah tekanan publik yang membuat penanganan karhutla tidak bisa dianggap angin lalu. (Redaksi C8)
Views: 2






