Ringkasan : Tulisan ini membahas gugatan GEMAS terhadap Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di PTUN. Fokus utamanya adalah apakah keputusan tersebut memiliki cacat hukum atau melanggar prosedur, mengingat proses pengusulan dan penetapan Pahlawan Nasional melibatkan penelitian serta penilaian berjenjang sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009. Tulisan ini juga mengulas argumentasi saksi dan ahli penggugat terkait HAM, KKN, rekam jejak sejarah, serta TAP MPR XI/MPR/1998, sekaligus menegaskan pandangan bahwa PTUN semestinya menguji aspek hukum administrasi, bukan mengadili perbedaan persepsi sejarah dan politik
Channel8.co,id|Opini
Sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk tahun 1990, untuk pertama kali Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pahlawan Nasional digugat di peradilan ini.
Memang sebelumnya keputusan presiden pernah digugat di PTUN yaitu Keppres tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU.
Akan tetapi tidak sama antara gugatan Keppres pembatalan anggota KPU dengan gugatan Keppres pembatalan gelar Pahlawan Nasional. Gugatan Keppres pembatalan anggota KPU hanya memeriksa proses administrasi, sedangkan Keppres Pahlawan Nasional tidak hanya masalah administrasi saja akan tetapi melalui proses panjang melibatkan berbagai institusi mulai usulan berjenjang dari daerah, penelitian di daerah hingga tingkat pusat, penilaian Dewan Gelar dan kemudian diputuskan oleh Presiden.
Proses pengusulan Pak Harto menjadi Pahlawan Nasional sudah sejak tahun 2010, diawali dari pengusulan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, lalu usulan dibahas oleh TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah), selanjutnya oleh Gubernur diteruskan Kementrian Sosial (Kemensos) dan dibahas oleh TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).
Juga sesuai dengan Undang-Undang no 20 tahun 2009 pasal 24 dan 25, penelitian meliputi persyaratan administratif, riwayat perjuangan, jasa terhadap bangsa dan negara, integritas, keteladanan, serta ketentuan hukum mengenai gelar pahlawan nasional.
Setelah semua persyaratan terpenuhi melalui berbagai tahapan tersebut, Menteri Sosial meneruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK). Ketua Dewan Gelar Fadli Zon menjelaskan bahwa dari 49 calon terpilih yang diajukan kepada Presiden akhirnya Presiden menetapkan 10 orang sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.
Secara administrasi prosedural gelar itu bukan diberikan langsung oleh Presiden, melainkan merupakan ujung dari proses panjang mulai dari pengusulan dan penelitian berlapis dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Artinya, Pak Harto sudah melewati beberapa lapis tahapan dan penilaian sebelum Presiden menetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Tiba tiba penetapan Pak Harto menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres no No. 116/TK/2025, digugat oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar presiden membatalkan keputusan tersebut.
Adapun gugatan terhadap Keppres pemberian gelar kepada Pak Harto tidak cukup hanya dengan mengatakan “saya tidak setuju Pak Harto menjadi Pahlawan Nasional”, melainkan penggugat harus dapat membangun argumentasi hukum bahwa Keppres tersebut melanggar hukum atau terdapat cacat hukum dalam penerbitannya, dan juga penggugat harus memenuhi syarat dan kedudukan hukum tentunya.
Sampai sidang terakhir tanggal 18 Oktober 2026, penggugat tidak dapat membangun argumentasi hukum yang dapat menjelaskan bahwa Keppres no 116/TK/2025 adalah melanggar hukum atau cacat hukum dalam proses penerbitannya, dan syarat formil para penggugat masih harus dibuktikan.
Adapun saksi/ahli yang ditampilkan oleh penggugat adalah Usman Hamid, Fatia Nadia, Bivitri Susanti, Richo Andi Wibowo, Asvi Marwan Adam.
Saksi Usman Hamid mengatakan bahwa Pak Harto tidak layak menjadi Pahlawan Nasional karena rekam jejak mengenai HAM dan KKN serta relevansi dengan Tap. MPR no. XI/1998.
Sebagai ahli Bivitri memberikan pendapat mengenai kedudukan Tap. MPR no. XI/MPR/1998, dan kaitannya dengan dugaan KKN dan proses pemberian gelar kepada Soeharto.
Sedangkan Richo Andi Wibowo dalam persidangan menyoroti pentingnya kajian akademik, keterbukaan, dan partisipasi publik dalam proses pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Dan Asvi Warman Adam berpendapat bahwa gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto mempunyai persoalan karena pahlawan bukan hanya dinilai dari jasa pembangunan melainkan juga rekam jejaknya.
Dari saksi dan ahli penggugat pada umumnya mendalilkan “persepsi sejarah” mereka tentang Pak Harto, berdasarkan persepsi itu menggugat pembatalan Keppres no 111/TK/2025. Jelas PTUN tidak bisa mengadili “persepsi sejarah” karena sejarah itu sendiri adalah persepsi, dan dari persepsi berbagai pihak hasilnya tidak mungkin sama.
“Persepsi sejarah” dari para saksi dan ahli tentang Pak Harto yang diduga melanggar HAM, KKN, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak pernah diputuskan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan para saksi dan ahli penggugat tidak bisa membuktikan adanya kesalahan prosedur pemberian gelar sesuai Undang undang no 20 tahun 2009.
Lalu mengenai pendapat bahwa pemberian gelar kepada Pak Harto bertentangan dengan Tap. MPR no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Jelas dan tandas, tidak ada peraturan atau ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa yang namanya ditulis dalam Ketetapan MPR tidak berhak menyandang gelar Pahlawan Nasional.
Terbukti nama Dr. Ir Soekarno ditulis diketetapan MPRS no XXXIII tentang perkara hukum menyangkut dirinya dan Ketetapan MPR no II tahun 2001 tentang pemberhentian KH Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Meskipun demikian nama mereka tercantun di Ketetapan MPR, Bung Karno dan Gus Dur tetap Pahlawan Nasional.
Semoga PTUN bekerja berdasarkan tugas dan funsinya yaitu mengadili sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi negara, bukan mengadili sengketa yang berkaitan dengan sejarah atau politik. – Noor Johan Nuh –
Views: 8






