Explain Channel 8

Pajak Digital Mulai 9 November: Belanja Online Kamu Kena Apa, Sih?

×

Pajak Digital Mulai 9 November: Belanja Online Kamu Kena Apa, Sih?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI Channel8: gambaran transaksi digital lewat gawai — ilustrasi buatan AI, bukan foto peristiwa sebenarnya.

Ringkasan : Mulai 9 November 2026, bank, fintech, dan marketplace dilibatkan memungut pajak atas transaksi digital lewat sistem SPP-TDLN. Memahaminya penting agar kamu tidak mengira setiap transfer atau belanja online otomatis kena pajak baru.

Channel8.co.id, Jakarta, — Pernahkah kamu membaca kabar “mulai 9 November semua transaksi digital kena pajak” lalu langsung khawatir: apakah transfer bank, belanja di marketplace, dan langganan aplikasi semuanya akan dipotong pajak baru? Tenang dulu. Kabar itu nyata, tapi tidak sesederhana tajuknya. Mari kita urai pelan-pelan.

Sumber kabar ini adalah pernyataan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia — yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi — dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. “Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Kenapa pemerintah mengejar pajak digital? Alasannya adalah rasio penerimaan negara. Hashim menyebut rasio penerimaan Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) — sederhananya, dari seluruh nilai ekonomi yang dihasilkan negara dalam setahun, porsi yang masuk sebagai penerimaan negara baru sekitar 12 persen — dan pemerintah menargetkan angka itu mencapai 18 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam pemberitaan yang sama, memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital dapat meningkat 50 persen menjadi sekitar Rp16 triliun. Angka itu adalah perkiraan pejabat, bukan realisasi — dan redaksi menulisnya sebagai perkiraan.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: “pajak digital” itu bukan satu pajak baru yang dipukul rata ke semua transaksi. Ada tiga hal berbeda yang sering tercampur dalam satu tajuk. Pertama, SPP-TDLN — Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Ini adalah mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, misalnya saat kamu membayar layanan digital dari penyedia luar negeri. Payungnya adalah Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistemnya. Sistem ini sudah mulai diujicobakan sejak 25 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut telah berkoordinasi dengan 30 platform potensial yang dipersiapkan menjadi pemungut, dan lima platform perbankan serta satu platform fintech sudah menjalankan pemungutan sejak akhir September 2026.

Kedua, PPN PMSE — PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — sebesar 11 persen, yang sudah berjalan untuk barang dan jasa digital. Ketiga, PPh Pasal 22 marketplace — pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang yang berjualan lewat marketplace, dengan ketentuan pengecualian tertentu. Perhatikan bedanya: yang ketiga ini objeknya adalah penghasilan pedagang, bukan belanjaanmu sebagai pembeli. Jadi, mencampur ketiganya menjadi “semua transaksi kena pajak” adalah kesalahan yang paling sering terjadi — dan artikel ini sengaja tidak melakukannya.

Lalu, apa yang berubah buat kamu pada 9 November? Yang paling konkret: lembaga keuangan dan platform digital — bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan marketplace besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo — dilibatkan sebagai pemungut dan penyetor pajak atas transaksi digital yang memang menjadi objek pajak, terutama transaksi digital luar negeri lewat SPP-TDLN. Yang tidak berubah: tidak semua transaksi digital memiliki objek dan perlakuan pajak yang sama. Transfer bank biasa, pembayaran dompet digital, atau belanja yang bukan objek pajak tidak otomatis menjadi kena pajak baru hanya karena tanggalnya 9 November. Jenis transaksi, objek pajak, dan ketentuannya tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku.

Satu hal yang patut ditunggu sebelum tanggal itu tiba: daftar resmi platform pemungut dari DJP, dan penjelasan resmi soal transaksi apa saja yang masuk SPP-TDLN. Sampai daftar dan penjelasan itu terbit, patokan paling aman adalah pengumuman DJP dan struk atau tagihan dari platform yang kamu pakai — bukan pesan berantai yang menyebut semua transaksi akan dipotong. Intinya, gini. Pajak digital 9 November bukan soal “negara memajaki semua yang kamu klik”, melainkan soal “negara menunjuk lebih banyak pemungut untuk pajak atas transaksi digital yang memang sudah menjadi objeknya”. Bedanya tipis di tajuk, tapi besar di dompet — dan itulah kenapa penjelasan ini penting dibaca sampai habis. (redaksi C8)

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Explain Channel 8

Rabu, 28 Oktober 2026, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” — dan ya, besok bukan hari libur. Ini penting karena ikrar yang dibacakan para pemuda pada 1928 — satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa — adalah fondasi kenapa kita yang berbeda-beda suku dan bahasa bisa menyebut diri satu Indonesia, dan tema tahun ini mengajak pemuda menerjemahkan ikrar itu ke tindakan nyata.