Ringkasan: Ratusan warga keturunan Filipina di Bitung selama ini hidup tanpa kepastian dokumen kewarganegaraan. Pada 1 November, 133 dari mereka resmi menerima penegasan status sebagai WNI — pintu menuju KTP, sekolah, dan BPJS pun terbuka.
Channel8.co.id, Bitung, Sulawesi Utara, — Coba bayangkan hidup puluhan tahun di satu kota, menikah di sana, membesarkan anak di sana, bekerja di sana — tapi secara administrasi, negara belum sepenuhnya mengakui kamu sebagai warga negaranya. Tidak punya KTP. Anakmu kesulitan mengakses pendidikan formal. Berobat pun serba terbatas. Itulah yang selama ini dialami sebagian warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pada Minggu (1/11/2026), kabar yang mereka tunggu akhirnya datang. Sebanyak 133 warga Indonesia keturunan Filipina yang tinggal di Bitung resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Bitung oleh Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Alex Cosmas Pinem.
Satu lembar SK, bertahun-tahun penantian
Sebelum menerima SK, ratusan warga keturunan Filipina itu menjalani verifikasi faktual pada 30–31 Oktober 2026 di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian. Wali Kota Bitung menyebut SK ini diberikan kepada 133 dari 154 permohonan yang sudah diverifikasi terhadap pemukim tanpa dokumen di Bitung.
Perlu ditulis dengan jujur soal tahapannya: pada acara 1 November itu, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh 5 orang perwakilan untuk melengkapi dokumen administrasi berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, sementara 128 orang lainnya menyusul proses pemberian SK berikutnya. Jadi, 133 adalah daftar penerimanya — penyerahannya sendiri berjalan bertahap. Itu bukan pengurangan makna, justru gambaran yang lebih jujur tentang bagaimana birokrasi bekerja: pengakuan sudah diputuskan, dokumennya menyusul satu per satu.

Kenapa selembar SK ini mengubah segalanya?
“Mereka kini sah diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, tindak lanjut dari penegasan status kewarganegaraan ini tentu saja penerbitan NIT ya ataupun NIK ya, KTP, dan KK,” ujar Dulyono.
Sederhananya: SK itu kunci. Begitu statusnya tegas, pintu-pintu yang selama ini tertutup mulai terbuka. “Karena kalau masih belum statusnya belum tegas ini warga negara mana, tentu saja kan terkendala di pendidikan formal. Kemudian juga akses kesehatan bisa, melalui pendaftaran BPJS, kemudian akses sosial lainnya,” lanjut Dulyono.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menegaskan SK ini adalah kepastian hak dan hukum bagi warga yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan. “Mereka ini merupakan warga Kota Bitung yang memang selama ini tidak memiliki dokumen kewarganegaraan karena merupakan keturunan dari warga negara Filipina,” ujarnya. Harapannya sederhana dan mendasar: “Agar tidak ada lagi warga yang tidak memiliki kepastian hukum.”
Wali Kota Honandar menambahkan, para perwakilan komunitas akan mendapat pembekalan sebagai paralegal, juru damai, dan penghubung masyarakat dengan kepolisian maupun instansi terkait. Bagi warga yang sudah memiliki usaha, pemerintah akan membantu memfasilitasi legalitas usahanya.
Bukan cuma Bitung
Cerita Bitung ini bukan cerita tunggal. Kementerian Hukum menyebut, hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah menerima SK penegasan status kewarganegaraan — antara lain di Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Angka nasional itu kami tulis dengan atribusi ke Kementerian Hukum, karena sumbernya satu pemberitaan — sementara angka Bitung (133) terkonfirmasi dua sumber.
Dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.
Yang juga perlu dicatat dengan jujur: media lokal sempat memberitakan tiga nama yang sebelum penyerahan masih menunggu kejelasan statusnya, dan 21 permohonan dari 154 yang diverifikasi belum dijelaskan statusnya di sumber-sumber yang kami cek. Jadi artikel ini tidak mengklaim semua persoalan selesai. Yang pasti: bagi 133 warga Bitung, penantian panjang itu kini punya ujung — selembar SK, dan setelah itu, KTP atas nama mereka sendiri. (redaksi C8)
Views: 1






