Opini

Dari Telepon Rektor UI hingga LIMS: Setengah Abad Cerita Penyadapan di Indonesia

×

Dari Telepon Rektor UI hingga LIMS: Setengah Abad Cerita Penyadapan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ai tentang Penyadapan (Channel8.co.id)

Ringkasan :  Dari ruang intelijen Orde Baru sampai sistem LIMS yang kini menyeret mantan Kapolri, penyadapan selalu muncul di titik-titik paling panas sejarah Indonesia. Artikel ini menelusuri ceritanya dari era Soeharto hingga hari ini — siapa disadap, siapa menyadap, dan kenapa aturannya terus berubah.

Channel8.co.id, Jakarta, — Bayangkan sebuah alat yang sama, dipakai untuk tujuan yang berlawanan: kadang untuk membongkar kejahatan, kadang diduga untuk mengintip lawan, kadang malah berbalik menggigit tuannya sendiri. Itulah penyadapan di Indonesia. Ceritanya membentang setengah abad lebih, dari telepon kabel di kantor rektor universitas sampai perangkat lunak yang bisa menyusup ke ponsel tanpa sekali klik. Mari kita telusuri dari awal.

Orde Baru: Mendengarkan Atas Nama Stabilitas Keamanan Nasional

Semua bermula untuk menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Setelah peristiwa G30S, Pemerintahan era orde baru  membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada 10 Oktober 1965 — komando yang membawahi pengawasan keamanan dalam negeri dengan kewenangan sangat luas. Setahun kemudian, 22 Agustus 1966, lahir Komando Intelijen Negara (KIN) di bawah Brigjen Yoga Sugama, yang pada 22 Mei 1967 berubah menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN).

Di samping badan resmi itu, Pemerintah waktu itu juga  memelihara satu dinas khusus yang lebih senyap: Operasi Khusus (Opsus) pimpinan Ali Moertopo, yang bekerja dengan kewenangan luar biasa, termasuk apa yang disebut kajian-kajian sejarah sebagai aksi-aksi intelijen “hitam”.

Satu episode yang paling sering dikutip terjadi menjelang Peristiwa Malari, 15 Januari 1974. Menurut kajian sejarah intelijen yang mengutip peneliti Richard Tanter, operasi BAKIN yang dinamai Operasi Bunglon menggerakkan intel lapangan untuk berbaur dengan mahasiswa — dan menyadap telepon di kantor rektor Universitas Indonesia.  Kejujuran menuntut satu catatan: penulis kajian itu sendiri mengakui tidak ada dokumen yang menguatkan penjelasan tersebut.

Setelah Malari, Opsus dilikuidasi, BAKIN berganti nakhoda, dan pada 1983 lahir Badan Intelijen Strategis (BAIS) di bawah L.B. Moerdani, sebelum akhirnya Kopkamtib dibubarkan pada 1985 dan diganti Bakorstanas.

Reformasi: Ketika Rekaman Diputar di Ruang Sidang

Reformasi mengubah panggungnya. Kalau dulu penyadapan dilakukan diam-diam oleh negara, kini rekaman justru diputar terang-terangan di ruang sidang — dan mengguncang negara.

Tahun 2009, Kabareskrim Polri Susno Duadji mengeluh teleponnya disadap KPK, lalu melontarkan perumpamaan yang melekat sampai sekarang: “cicak versus buaya” — KPK si cicak, Polri si buaya. Perseteruan itu memuncak pada 3 November 2009, ketika Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sadapan KPK sepanjang 4,5 jam dalam sidang uji materi UU KPK. Isinya: percakapan yang mengindikasikan rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Hari itu juga, keduanya dibebaskan dari tahanan; sebulan kemudian, 3 Desember 2009, dakwaan terhadap mereka dihentikan.

Pelajaran pertamanya: rekaman bisa menjadi senjata siapa saja — dipakai negara untuk memburu koruptor, lalu dipakai balik untuk membongkar dugaan konspirasi di tubuh penegak hukum sendiri.

Tetangga yang Menyadap Presiden

Empat tahun kemudian, giliran Indonesia yang menjadi korban — dan pelakunya negara sahabat. Pada November 2013, dokumen bocoran Edward Snowden yang dikutip Guardian dan ABC Australia mengungkap bahwa Direktorat Sinyal Australia (ASD) pada 2009 menargetkan telepon genggam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, istrinya Kristiani Herawati, Wakil Presiden Boediono, Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri.

Diberitakan Antara, telepon SBY bahkan disadap 15 kali pada 1–2 April 2009 saat ia menghadiri KTT G20 di London. Jakarta bereaksi keras: Duta Besar Indonesia untuk Australia ditarik pulang, kerja sama militer ditangguhkan, dan Presiden SBY menyampaikan kekecewaannya secara terbuka karena Perdana Menteri Tony Abbott enggan meminta maaf. Hubungan baru mereda setelah kedua negara menandatangani nota kesepahaman kode etik pada 2014.

Ada cermin yang menarik di episode ini: mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono pernah mengakui bahwa pada 2004, saat krisis Timor Leste, Indonesia juga menyadap Kedutaan Australia di Jakarta. Jadi dalam cerita penyadapan, tidak ada yang selamanya hanya penonton — semua pernah menjadi pemain.

Rekaman dari Meja Makan: “Papa Minta Saham”

Tidak semua rekaman berasal dari alat sadap negara. Pada 8 Juni 2015, di sebuah hotel di Jakarta, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merekam pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Rekaman itu kemudian diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 November 2015, dan diperdengarkan dalam sidang 2 Desember 2015.

Isinya: dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham — dalam rekaman disebut 11 persen untuk presiden, 9 persen untuk wakil presiden. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR hanya beberapa menit sebelum putusan MKD diketuk.

Kenapa episode ini masuk dalam sejarah penyadapan? Karena ia menunjukkan bentuk baru: bukan negara yang menyadap warganya, melainkan seseorang yang merekam lawan bicaranya sendiri — lalu rekaman itu menjadi senjata politik.

Bedanya penting: ini bukan intersepsi negara, melainkan rekaman partisipan. Tapi efeknya sama: percakapan privat yang berubah menjadi bukti publik.

Era Chat Bocor: Bukti yang Dipertanyakan

Lalu datang era yang paling gaduh: era tangkapan layar. Pada 2 Desember 2016, ponsel Firza Husein disita polisi dalam kasus dugaan makar. Sebulan kemudian, 29 Januari 2017, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza beredar luas. Pada 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi. Kubu Rizieq membantah keras dan menyebut chat itu rekayasa; penyidik tetap berjalan dengan sangkaannya.

Perdebatan soal keabsahan bukti mengemuka — Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 telah menegaskan penyadapan tanpa prosedur yang ditentukan undang-undang tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi. Pada Juni 2018, penyidikan dihentikan lewat SP3 dengan alasan pengunggah tangkapan layar itu tidak ditemukan — belakangan SP3 tersebut sempat digugat lewat praperadilan.

Pelajaran dari episode ini pahit: di zaman digital, yang bocor belum tentu hasil sadapan yang sah, dan yang viral belum tentu asli. Justru karena itu prosedur menjadi penting — tanpa prosedur, setiap bocoran bisa dipakai siapa saja untuk menghancurkan siapa saja.

Aturan yang Terus Ditambal

Sejarah di atas menjelaskan kenapa aturan penyadapan di Indonesia seperti tambal sulam. Garis besarnya begini. Undang-Undang Telekomunikasi (1999) melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan lewat jaringan telekomunikasi. UU ITE (2008) menyebutnya intersepsi, yang hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum atas izin pengadilan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur jalur berlapis di Polri: permintaan tertulis penyidik, pertimbangan Kabareskrim, izin Ketua Pengadilan Negeri, dan masa penyadapan paling lama 30 hari.

UU Intelijen (2011) memberi BIN wewenang menyadap untuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, dengan pengawasan DPR.

UU KPK hasil revisi 2019 mewajibkan izin tertulis Dewan Pengawas sebelum KPK menyadap, paling lama enam bulan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan penyadapan tanpa izin pengadilan melanggar hak konstitusional warga.

Dan KUHAP baru yang disahkan DPR pada November 2025 kembali menegaskan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan klausul keadaan mendesak yang wajib dimintakan persetujuan hakim dalam waktu sehari.

Setiap aturan itu lahir dari satu skandal. Setiap skandal lahir karena satu aturan dilanggar atau belum ada. Begitu terus, setengah abad.

Masa Kini: Spyware Impor dan LIMS

Bab terbarunya ditulis oleh teknologi. Pada Mei 2024, Amnesty International Security Lab mendokumentasikan impor dan penggunaan berbagai teknologi spyware di Indonesia sepanjang 2017–2023 oleh sejumlah lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara — dari perusahaan seperti NSO, Candiru, Wintego, dan Intellexa, lewat pihak ketiga di Singapura.

Setahun sebelumnya, IndonesiaLeaks mengungkap dokumen pengadaan sistem intrusi zero-click — teknologi yang menyusup ke ponsel tanpa perlu diklik korbannya — untuk Polda Metro Jaya senilai Rp99,1 miliar pada 2017 dan Mabes Polri Rp149,9 miliar pada 2018.

Pada Juni 2023, Irjen Slamet Uliandi membantah Polri memakai Pegasus, namun mengakui Polri pernah memakai alat sadap bermetode zero-click dan menegaskan yang dipakai adalah sistem lawful interception.

Dan kini, November 2026, babak teranyar: Bareskrim mengumumkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Menurut Kabareskrim, sejumlah nomor — termasuk nomor Presiden — diduga dimasukkan ke sistem LIMS Polri tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, dan pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Dua penjaga wajib dipegang di sini. Pertama, mereka masih tersangka, bukan terpidana — pembuktiannya lewat pengadilan. Kedua, sampai pengumuman resmi itu, penyidik tidak menyebut Pegasus atau spyware apa pun; yang disebut adalah penyalahgunaan sistem LIMS, sistem resmi yang bekerja lewat jaringan operator. Tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan spyware tertentu tidak punya dasar publik — dan tidak saya tulis sebagai fakta.

Pola yang Berulang

Kalau ditarik benang merahnya, polanya tidak berubah sejak 1965: teknologinya berganti — dari telepon kabel, ke ponsel, ke spyware — tapi pertanyaannya tetap sama: siapa yang boleh mendengarkan, atas izin siapa, dan siapa yang mengawasi si pendengar? Setiap kali jawaban atas pertanyaan itu kabur, selalu ada skandal. Dan setiap kali prosedur ditegakkan — izin hakim, batas waktu, pengawasan eksternal — justru prosedur itulah yang melindungi semua pihak, termasuk mereka yang berkuasa.

Itulah kenapa cerita ini penting dibaca sampai habis: karena hari ini yang diduga disadap adalah presiden. Tapi prosedur yang sama pula yang melindungi nomor telepon kita semua dari pemantauan semena-mena. (redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *