Ringkasan: Sejak 1 Oktober, marketplace memungut PPh 0,5 persen dari omzet pedagang. Ini bukan pajak baru, tapi cara pungut yang baru — dan ada pengecualian penting untuk usaha kecil yang sering terlewat.
Channel8.co.id, Jakarta, — Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, sebulan terakhir ini mungkin kamu melihat satu potongan baru di dashboard penjualanmu: 0,5 persen. Ada yang panik, mengira ini pajak baru. Ada yang bingung, kenapa potongannya muncul padahal dulu tidak ada. Tenang — penjelasannya lebih sederhana daripada rumor yang beredar. Dan tepat sebulan setelah kebijakan ini berjalan, ini saat yang pas untuk meluruskannya.
Bukan pajak baru, tapi pungutan yang berpindah tangan
Pertama, luruskan dulu: ini bukan pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Aturannya sendiri sudah ada: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Yang baru adalah siapa yang memungut. Dulu, pedagang menghitung dan menyetor sendiri kewajiban PPh-nya. Sekarang, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungutnya langsung saat transaksi berlangsung. Empat marketplace yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026 adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (Tokopedia), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Jadwalnya sempat berubah-ubah. Pemerintah awalnya memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara marketplace, pelaksanaannya dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pergeseran tanggal ini tidak mengubah substansi aturan. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada,” kata Bimo. “Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.”
Cara hitungnya, pakai contoh sederhana
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: 0,5 persen dari apa? Jawabannya: dari peredaran bruto alias omzet — bukan dari keuntungan bersih. Dan dasar hitungnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contoh sederhananya begini — ini contoh hitungan, bukan angka resmi: kalau omzetmu dalam satu transaksi Rp10 juta (di luar PPN), maka potongannya Rp50 ribu. Kalau omzet sebulan Rp100 juta, potongannya Rp500 ribu. Pemungutannya otomatis lewat mekanisme transaksi di marketplace, jadi bukan kamu yang harus setor sendiri setiap transaksi.
Lalu, apakah potongan itu hilang begitu saja? Tidak. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan yang berlaku dan skema pajak masing-masing pedagang. Sederhananya: potongan di depan itu bukan tambahan beban final — ia diperhitungkan lagi saat kamu menghitung pajak tahunanmu.
Siapa yang tidak dipotong?
Ini bagian yang paling sering terlewat — dan paling penting untuk usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan kata kuncinya: sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan. Pengecualian ini tidak otomatis. Kalau surat pernyataannya belum disampaikan lewat mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace, potongan tetap bisa muncul.
Satu lagi yang penting: batas Rp500 juta itu bukan cuma omzet marketplace. Perhitungannya memakai akumulasi seluruh penghasilan usaha pedagang dalam satu tahun pajak, termasuk pendapatan dari toko online maupun usaha fisik atau offline. Jadi pedagang yang punya toko fisik dan toko online harus menghitung gabungannya.
Tiga hal yang perlu dicek seller bulan ini
Pertama, apakah surat pernyataan omzetmu sudah disampaikan — terutama kalau omzet tahunanmu masih di bawah Rp500 juta. Kedua, cocokkan potongan di invoice Oktober dengan hitungan 0,5 persen dari omzet di luar PPN — kalau tidak cocok, tanyakan ke marketplace-nya dengan bukti invoice. Ketiga, pastikan data perpajakan di akun marketplace-mu sudah sesuai, karena DJP sendiri mengimbau pedagang memastikan data dan dokumennya lengkap.
Kalau masih ragu, jalurnya jelas: cek pengumuman resmi DJP di pajak.go.id atau kanal resmi marketplace-mu. Jangan mengandalkan tangkapan layar yang beredar di grup jualan — aturan pajak itu soal dokumen resmi, bukan soal siapa yang paling keras bersuara di grup. (redaksi C8)
Views: 1






