Explain Channel 8

Tinggal 5 Hari: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober — Jualanmu Kena Aturannya Nggak?

×

Tinggal 5 Hari: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober — Jualanmu Kena Aturannya Nggak?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI: Halal Countdown at the Market Stall

Channel8.coid . Guys, kalau kamu punya usaha — warung makan, jualan kosmetik online, produksi sambal rumahan — ada tanggal yang perlu kamu lingkari: 18 Oktober 2026. Tinggal lima hari dari sekarang. Tanggal itu adalah berlakunya Wajib Halal tahap kedua.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: “Wajib Halal” itu sebenarnya apa, dan kenapa ada “tahap kedua”?

Sederhananya, maksudnya begini. Sejak 2014, Indonesia punya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal — undang-undang yang mewajibkan produk tertentu bersertifikat halal. Tapi penerapannya tidak sekaligus; dibuat bertahap (penahapan). Tahap pertama sudah berlaku 18 Oktober 2024, khusus untuk usaha menengah dan besar. Nah, tahap kedua — yang berlaku 18 Oktober 2026 ini — cakupannya diperluas: ke UMK (usaha mikro dan kecil), produk impor, bahan baku, dan barang gunaan.

Oke, sekarang pertanyaan pentingnya: jualanmu kena nggak?

Menurut ketentuan tahap 2, yang wajib bersertifikat halal mulai 18/10/2026 meliputi: makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; kosmetik; produk kimiawi dan hasil rekayasa genetik; obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; serta barang gunaan — ini yang luas: pakaian dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, sampai alat kesehatan kelas risiko A.

Ada pengecualian: produk yang bahannya memang haram dikecualikan dari kewajiban sertifikat — tapi wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasannya. Jadi tetap transparan ke konsumen.

Terus, gimana cara ngurusnya — dan apakah bakal ada razia?

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Ahmad Haikal Hassan — yang akrab disapa Babe Haikal — menegaskan kewajiban ini tidak ditunda dan tetap berlaku 18 Oktober 2026 (penegasan ulang 11/10; sosialisasi digelar di Mal Pakuwon Bekasi, Senin 12/10). Untuk UMK dan produk impor, disiapkan ketentuan khusus lewat aturan teknis (Perban BPJPH) yang dikejar penyelesaiannya.

Dan ini penting: BPJPH menegaskan tidak ada sweeping atau razia di lapangan. Implementasinya lewat pembinaan dan pengawasan — bukan operasi dadakan menyita dagangan. Jadi kalau ada yang menakut-nakuti bakal “dirazia tanggal 18”, itu tidak sesuai pernyataan resmi.

Malah, yang perlu diwaspadai justru sebaliknya: penipuan. BPJPH meminta masyarakat waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta transfer uang dengan dalih denda atau sanksi. Itu modus penipuan — bukan prosedur resmi.

Sebagai gambaran skalanya: menurut data BPJPH, sudah ada sekitar 4,4 juta sertifikat halal yang diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha, mencakup 14,68 juta produk — plus pengakuan saling terima sertifikat (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan 39 negara. Artinya, sistemnya sudah berjalan besar; tahap 2 ini soal memperluas jaringannya ke usaha-usaha kecil.

Sederhananya, maksudnya begini: kalau usahamu masuk daftar cakupan di atas dan belum bersertifikat, lima hari ke depan adalah waktu yang tepat untuk mulai mengurus — bukan panik. Aturannya bertahap, pembinaannya dikedepankan, dan yang resmi tidak akan menagih denda lewat telepon. Tau dulu, baru ngomong — dan sekarang kamu sudah tau. (Redaksi C8)

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *