Channel8.co.id, Setiap kamu belanja online, ada kemasan yang ikut sampai ke rumahmu — bungkus mi instan, botol sampo, kardus paket. Setelah isinya habis, kemasan itu jadi sampah. Pertanyaannya: siapa yang membayar untuk mengurus sampah itu? Selama ini jawabannya: pemerintah daerah dan kamu, lewat pajak dan retribusi. Pabrik yang membuat kemasannya? Hampir tidak ikut menanggung.
Itulah yang mau diubah lewat skema bernama EPR. EPR adalah singkatan dari Extended Producer Responsibility — kalau diterjemahkan bebas: “tanggung jawab produsen yang diperluas”. Sederhananya, maksudnya begini: siapa yang memproduksi kemasan, dia ikut membayar biaya mengurus sampahnya. Tanggung jawab pabrik tidak berhenti saat barangnya laku terjual, tapi diperluas sampai kemasannya menjadi sampah.
Gagasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (13/10). Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang mewajibkan produsen ikut membiayai pengelolaan sampah dari produk dan kemasan yang mereka edarkan. Mekanismenya: produsen menyetor dana ke sebuah organisasi bernama PRO — Producer Responsibility Organization. PRO ini dibentuk dan dikelola oleh para produsen sendiri, dan dananya dipakai untuk membiayai pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah kemasan. Cakupannya termasuk limbah elektronik.
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: kalau pabrik disuruh bayar, apakah harga barang jadi naik? Jawab jujur: belum jelas. Besaran iuran yang harus disetor tiap produsen masih dihitung oleh pemerintah. Logikanya, kalau biaya produksi naik, ada kemungkinan diteruskan ke harga — tapi itu spekulasi, bukan fakta. Yang pasti, aturannya belum berlaku: rancangan Peraturan Menteri LH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen ditargetkan disahkan November 2026, disosialisasikan sampai Mei 2027, dan kewajiban penuhnya baru berlaku 2028.
Seberapa besar masalahnya? Angkanya bikin melongo. Sekitar 8.600 pabrik terkait dengan persoalan ini. Satu produsen mi instan saja diperkirakan menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus kemasan per tahun — bungkus yang kamu sobek dalam tiga menit, tapi butuh ratusan tahun untuk terurai. Timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari, dan baru sekitar 26% yang terkelola dengan baik. Sekitar 72% tempat pemrosesan akhir (TPA) masih menerapkan open dumping — istilah untuk praktik sampah yang cuma ditumpuk begitu saja tanpa diolah.
Masalahnya, persoalannya ternyata nggak sesederhana “bikin aturan baru”. Indonesia sebenarnya sudah punya aturan soal ini: PermenLHK P.75/2019 mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan. Hasilnya? Dari 842 produsen yang dibina, baru 386 yang mendaftar. Kepatuhannya rendah. Akar hukumnya bahkan lebih tua: UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 14–15, sudah mengatur tanggung jawab produsen — tapi aturan pelaksananya selalu lemah. Jadi skeptisisme itu wajar: aturan baru hanya akan berarti kalau kali ini benar-benar ditegakkan.
Buat kita sebagai konsumen, ada dua sisi yang perlu dilihat. Sisi baiknya: prinsip “pencemar membayar” akhirnya menyentuh sumbernya — bukan cuma warga yang disuruh memilah sampah, tapi pabriknya ikut keluar uang. Sisi yang perlu dikawal: pastikan biayanya tidak diam-diam pindah ke harga di rak toko, dan pastikan PRO-nya transparan — karena organisasi yang dibentuk dan dikelola produsen sendiri tentu butuh pengawasan independen.
Sederhananya, maksudnya begini, guys: selama ini kita membayar dua kali — sekali saat beli barangnya, sekali lagi (lewat pajak) untuk mengurus sampahnya. Skema EPR mencoba mengubah rumusnya: yang bikin sampah, ikut bayar sampahnya. Ide yang bagus di atas kertas. Sekarang tinggal satu pertanyaan: apakah kali ini kertasnya jadi kenyataan?
(Redaksi C8)
Views: 1






