Terkini

Kuping Negara: Delapan Dekade Penyadapan Indonesia, dari Revolusi hingga LIMS

×

Kuping Negara: Delapan Dekade Penyadapan Indonesia, dari Revolusi hingga LIMS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI Image Channel8.co.id

Ringkasan:  Sejak 1945, Indonesia selalu punya telinga yang mendengarkan — kadang untuk mempertahankan kemerdekaan, kadang untuk mempertahankan kekuasaan. Ini kisah delapan dekade penyadapan di Indonesia, dari radio gerilya revolusi sampai sistem LIMS yang kini menyeret mantan Kapolri, dan kenapa prosedurnya justru yang melindungimu.

Channel8.co.id, Jakarta, — Bayangkan kamu hidup di tahun 1945. Negaramu baru berusia beberapa minggu. Belanda ingin kembali, sekutu berdatangan, dan di tengah kekacauan itu, presidenmu butuh satu hal yang tidak bisa dibeli dengan senjata: kabar dari dalam musuh. Maka, sebelum Indonesia punya banyak hal, Indonesia lebih dulu punya telinga. Itulah awal kisah ini — kisah tentang siapa yang mendengarkan siapa, selama delapan dekade, dan kenapa ceritanya selalu berulang dengan pola yang sama.

1945: Telinga Pertama Republik

Dalam bahasa intelijen, ada pembedanya: HUMINT adalah informasi dari manusia — agen, informan, penyusup. SIGINT adalah informasi dari sinyal — radio, telepon, dan kini internet. Pada 1945, Indonesia baru punya yang pertama, dan itu pun seadanya.

Beberapa minggu setelah proklamasi, pemerintah mendirikan badan intelijen republik yang pertama: Badan Istimewa. Yang memimpinnya adalah Kolonel Zulkifli Lubis, yang kelak dikenal sebagai Bapak Intelijen Indonesia. Anak buahnya sekitar 40 mantan tentara Pembela Tanah Air (PETA) yang menjadi penyelidik militer khusus — orang-orang yang pernah dilatih di Sekolah Intelijen Militer Nakano pada masa pendudukan Jepang. Modal mereka bukan teknologi, melainkan keberanian menyusup dan jaringan pertemanan.

Pada awal Mei 1946, setelah pelatihan khusus di Ambarawa, sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI), yang melapor langsung kepada Presiden Soekarno. BRANI menjadi payung gerakan intelijen dengan unit-unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri. Setahun kemudian, pada 30 April 1947, seluruh badan intelijen dilebur di bawah Menteri Pertahanan, dan BRANI menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.

Lalu datang babak yang jarang diceritakan. Pada 1949, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX membentuk Dinas Chusus (DC) — program intelijen pertama dari kader sipil non-militer, yang dilatih dengan bantuan CIA Amerika Serikat dan dikirim ke Pulau Saipan, Filipina. Para alumninya, yang dikenal dengan sandi Ksatria Graha, ditempatkan di operasi-operasi klandestin paling tertutup, dari Trikora sampai Dwikora.

Sesudah itu, nama lembaganya berganti-ganti mengikuti siapa yang berkuasa: awal 1952 Kepala Staf Angkatan Perang T. B. Simatupang menurunkannya menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP); 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang dipimpin Kolonel Laut Pirngadi; 10 November 1959 BKI berubah menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang dikepalai Dr. Soebandrio — yang juga Menteri Luar Negeri. Total, sejak 1945, organisasi intelijen negara berganti nama enam kali: BRANI, BKI, BPI, KIN, BAKIN, dan akhirnya BIN. Satu benang merahnya tidak pernah berubah: telinga negara selalu dekat dengan penguasa.

1965–1988: Ketika Kuping Menjadi Penjaga Stabilitas Keamanan

Kalau era revolusi telinga itu dipakai untuk bertahan hidup, era Orde Baru memakainya untuk menjaga stabilitas keamanan Negara. Pada 10 Oktober 1965, sepuluh hari setelah Gerakan 30 September, dibentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) — komando yang langsung berada di bawah Soeharto. Soeharto sendiri menjadi Pangkopkamtib pada 1965–1969, dan kembali mengambil alih jabatan itu pada 1974–1978.

Di sekelilingnya tumbuh jaringan yang oleh riset BRIN digambarkan sebagai empat komunitas intelijen: Kopkamtib untuk pengendalian keamanan, intelijen militer strategis, intelijen sipil, dan koordinasi-operasi lewat KIN yang berubah menjadi BAKIN — ditambah jalur nonformal seperti Operasi Khusus (Opsus) di bawah Ali Moertopo. Pada 1983, di bawah L. B. Moerdani, lahir Badan Intelijen Strategis (BAIS). Kopkamtib sendiri baru dibubarkan pada 5 September 1988 dan digantikan Bakorstanas.

Di era inilah muncul cerita yang paling sering dikutip — dan paling harus hati-hati ditulis. Pada 15 Januari 1974, mahasiswa turun ke jalan menolak investasi Jepang dalam peristiwa Malari. Menurut satu kajian akademik yang mengutip peneliti Richard Tanter, BAKIN menjalankan Operasi Bunglon: menyusup ke kalangan mahasiswa, sekaligus menyadap telepon kantor rektor Universitas Indonesia. Penulis kajian itu sendiri mengakui tidak ada dokumen yang menguatkan penjelasan tersebut — jadi kisah ini harus ditulis dengan atribusi, bukan sebagai fakta yang sudah beres.

2009: Rekaman 4,5 Jam yang Membalikkan Perkara

Lompat ke era reformasi. Pada 2009, publik Indonesia belajar satu hal baru: rekaman bisa lebih kuat daripada pangkat. Perseteruan KPK dan Polri — yang dijuluki “cicak versus buaya” dari ucapan Kabareskrim Susno Duadji — memuncak ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan pada 29 Oktober 2009 di Mako Brimob.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim 8 pada 2 November 2009, diketuai Adnan Buyung Nasution. Sehari kemudian, 3 November 2009, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman sepanjang 4,5 jam di sidang terbuka — percakapan yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Malam itu juga, penahanan Bibit dan Chandra ditangguhkan. Pada Desember 2009, Kejaksaan menghentikan penuntutan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Perkara itu kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2010 dan dikuatkan pengadilan yang lebih tinggi, sampai akhirnya Kejaksaan melakukan deponering pada Oktober 2010 — penghentian demi kepentingan umum.

Kenapa momen ini penting dalam sejarah penyadapan? Karena untuk pertama kalinya, rekaman hasil sadapan tidak dipakai diam-diam oleh negara, melainkan diputar terang-terangan di ruang sidang — dan justru membela orang yang disadap. Kuping negara, untuk sekali ini, berbalik arah.

2013: Tetangga yang Mendengarkan Presiden

Empat tahun kemudian, giliran Indonesia yang disadap — oleh tetangganya sendiri. Pada 18 November 2013, The Guardian dan ABC Australia, mengutip dokumen yang dibocorkan mantan kontraktor NSA Edward Snowden, mengungkap bahwa Direktorat Sinyal Pertahanan Australia (DSD) menargetkan ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan lingkaran dalamnya: istrinya Kristiani Herawati, Wakil Presiden Boediono, Jusuf Kalla, Dino Patti Djalal, Andi Mallarangeng, Widodo Adi Sucipto, Sofyan Djalil, Hatta Rajasa, dan Sri Mulyani.

Detail teknisnya menarik, dan penting dipahami. Dokumen itu menunjukkan DSD memantau aktivitas ponsel Nokia milik SBY selama 15 hari pada Agustus 2009 — dan di satu kesempatan mencoba mendengarkan percakapannya, tapi gagal karena panggilan itu kurang dari satu menit. Di sinilah beda penting yang sering luput: CDR (call data records) — data siapa menelepon siapa dan kapan — tidak sama dengan isi percakapan. Banyak yang disebut “disadap” sebenarnya baru sampai tahap metadata. Tapi bagi Jakarta, itu tetap pelanggaran. Indonesia menarik Duta Besarnya, Nadjib Riphat Kesoema, dari Canberra. Perdana Menteri Tony Abbott enggan meminta maaf dan menyatakan Australia tidak perlu meminta maaf atas pengumpulan intelijen yang masuk akal. Hubungan baru mereda setelah MoU kode etik disepakati pada 2014.

Dan ada pengakuan yang membuat cerita ini berimbang: mantan Kepala BIN A. M. Hendropriyono mengakui bahwa pada 2004, di tengah krisis Timor Leste, Indonesia juga menyadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan mencoba merekrut warga Australia sebagai mata-mata. Dalam dunia intelijen, kalimat paling jujur memang begini: semua negara mendengarkan; yang membedakan hanyalah siapa yang ketahuan.

2015–2017: Rekaman yang Bukan Sadapan Negara

Nah, di sini ada jebakan istilah yang wajib diluruskan, karena Gen Z sering menyamakan semua “rekaman bocor” dengan “disadap negara”. Padahal tidak.

Pada 8 Juni 2015, di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, pengusaha minyak Maroef Sjamsuddin merekam pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid — rekaman partisipan, bukan sadapan negara. Isinya, yang kemudian dikenal sebagai “Papa Minta Saham”, menyebut jatah 11 persen untuk presiden dan 9 persen untuk wakil presiden dari perpanjangan kontrak Freeport. Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November 2015; sidang digelar 2 Desember 2015; Novanto mengundurkan diri pada 16 Desember 2015, beberapa menit sebelum putusan dibacakan.

Dua tahun kemudian, pada 29 Januari 2017, beredar tangkapan layar percakapan mesum yang diduga antara Rizieq Shihab dan Firza Husein — dari ponsel Firza yang disita polisi pada 2 Desember 2016 dalam perkara makar. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 dengan Undang-Undang Pornografi. Tapi keaslian tangkapan layar itu dipersengketakan kubu Rizieq, yang menyebutnya rekayasa. Pada Juni 2018, penyidikan terhadap pengunggahnya dihentikan (SP3) karena pelakunya tidak ditemukan. Pelajaran dari dua kasus ini: rekaman bisa dibuat siapa saja, dan “bocor” tidak otomatis berarti “disadap negara”. Itu sebabnya Mahkamah Konstitusi, lewat putusan 20/PUU-XIV/2016, menegaskan penyadapan tanpa prosedur melanggar hak asasi manusia — garis yang membedakan alat penegak hukum dari alat kekuasaan.

Aturan yang Lahir dari Skandal

Perhatikan polanya: hampir setiap skandal melahirkan satu kunci baru. Undang-Undang ITE 2008 Pasal 31 melarang intersepsi ilegal. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan Polri: permintaan tertulis penyidik dengan laporan polisi, uraian tindak pidana, identitas target, dan pernyataan atasan di bawah sumpah — lalu pertimbangan Kabareskrim, lalu izin Ketua Pengadilan Negeri, baru Pusat Pemantauan boleh bekerja, paling lama 30 hari. Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 memberi BIN wewenang penyadapan untuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, dengan pengawasan DPR. Undang-Undang KPK hasil revisi 2019 (Pasal 12B) mensyaratkan izin tertulis Dewan Pengawas, paling lama enam bulan, dengan keputusan dalam 1×24 jam. Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, disahkan DPR pada 18 November 2025 dan berlaku 2 Januari 2026, menegaskan izin Ketua Pengadilan Negeri lewat Pasal 124 — keadaan mendesak pun wajib persetujuan hakim paling lambat satu hari.

Dalam bahasa sederhana: penyadapan yang sah itu seperti brankas dengan kunci berlapis. Laporan polisi, bukti permulaan, izin atasan, izin pengadilan, batas waktu. Setiap lapis dibuat supaya tidak ada satu orang pun yang bisa membuka brankas itu sendirian.

2026: LIMS dan Pertanyaan yang Belum Dijawab

Dan kini kita sampai di bab terbaru — yang masih ditulis sampai hari ini. LIMS adalah Lawful Interception Management System: sistem yang mengelola penyadapan lewat jaringan telekomunikasi untuk kepentingan penegakan hukum, dengan standar teknis ETSI yang membedakan isi komunikasi dan informasi terkait komunikasi. Sistemnya legal. Yang diduga ilegal adalah cara pakainya.

Menurut Bareskrim, pada rentang 2025 hingga 2026 — ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kapolri, sebelum diberhentikan dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 — sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor-nomor itu, menurut penyidik, mencakup nomor Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui hal itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), yang ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu orang lain, berinisial SU, masih saksi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penyidik menyebut telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Sehari kemudian, Rabu pagi 4 November 2026, Presiden menandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari jabatan KSP, dan Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas KSP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Satu penjaga yang wajib dipegang di bab ini: tidak ada pernyataan resmi penyidik yang mengaitkan perangkat mata-mata (spyware) apa pun dengan kasus ini. Laporan Amnesty International (Mei 2024) dan IndonesiaLeaks (2023) memang mendokumentasikan impor dan penggunaan spyware di Indonesia pada 2017–2023 — termasuk pengadaan alat zero-click oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri — tapi itu konteks zaman, bukan bukti perkara ini. Mencampuradukkannya adalah kesalahan yang paling sering dilakukan di media sosial.

Kenapa Kamu Harus Peduli

Jadi, kenapa cerita delapan dekade ini penting buat kamu yang lahir setelah semua itu terjadi? Karena tiga hal.

Pertama, ponselmu menghasilkan jejak yang sama persis dengan yang diperebutkan dalam semua kasus di atas: siapa kamu hubungi, kapan, dari mana — metadata — dan apa isi percakapanmu. Kasus SBY 2013 menunjukkan metadata saja sudah cukup membuat dua negara bertengkar. Artinya, yang dipertaruhkan bukan cuma “isi chat”, melainkan peta hidupmu.

Kedua, prosedur yang berlapis itu bukan birokrasi yang merepotkan, melainkan pelindung. Hari ini yang diduga disadap adalah presiden dan pejabat. Tapi prosedur yang sama — laporan polisi, bukti permulaan, izin pengadilan, batas 30 hari — adalah yang melindungi nomor teleponmu dari pemantauan semena-mena. Kalau lapis itu bisa dilewati untuk presiden, ia bisa dilewati untuk siapa saja.

Ketiga, polanya selalu sama: kekuasaan memakai telinga, rahasia bocor, publik marah, aturan baru lahir. Dari BRANI sampai LIMS, dari Kopkamtib sampai Dewan Pengawas KPK, ceritanya berulang — hanya teknologinya yang berganti. Dan satu-satunya hal yang terbukti memutus pengulangan itu bukanlah teknologi yang lebih canggih, melainkan pengawasan yang benar-benar bekerja: pengadilan yang berani menolak izin, DPR yang benar-benar mengawasi, dan publik yang mengerti bedanya “diduga” dan “terbukti”. Karena pada akhirnya, negara yang sehat bukan negara yang tidak mendengarkan — melainkan negara yang hanya mendengarkan lewat pintu yang sah. (redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *