Terkini

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo: “Belum Pernah Lihat Aslinya, Kok Bisa Menyimpulkan Palsu?”

×

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo: “Belum Pernah Lihat Aslinya, Kok Bisa Menyimpulkan Palsu?”

Sebarkan artikel ini
Jokowi tunjukkan Ijazah Sarjana Kehutanan UGM, di Sidang PN Jakarta Timur. Kamis 05/11/26 (Tangkapan Youtube)

Ringkasan: Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi di PN Jakarta Timur dan memperlihatkan ijazahnya dari SD hingga S1 di hadapan hakim, pengunjung, dan terdakwa Roy Suryo. Ia mempertanyakan bagaimana Roy bisa menyimpulkan ijazahnya palsu tanpa pernah melihat dokumen aslinya.

Channel8.co.id, Jakarta, — Kamis pagi (5/11/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi pusat perhatian se-Indonesia. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu — dan di ruang sidang itu, ia melakukan hal yang sudah lama ditunggu banyak orang: mengangkat ijazahnya satu per satu ke hadapan publik.

Tapi seperti biasa dalam perkara yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, momen itu tidak menutup perdebatan. Ia justru membuka babak baru.

Satu per Satu, dari SD sampai S1

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mobil hitam, didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sudah lebih dulu memastikan kehadiran itu.

Sidang perkara Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB — ini sidang kedelapan dalam perkara tersebut — dan Jokowi mulai diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 09.15 WIB. Sidang kedua, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, digelar pukul 14.00 WIB di hari yang sama dan selesai Kamis malam.

Momen yang paling banyak dibicarakan terjadi saat jaksa penuntut umum lebih dulu menunjukkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti kepada majelis hakim. Jokowi lalu meminta izin memperlihatkan dokumen itu kepada pengunjung sidang.

Kronologi sidang ijazah Jokowi, dari laporan polisi April 2025 sampai kesaksian di PN Jakarta Timur, 5 November 2026. Infografis: Channel8

Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, sempat menyarankan agar hal itu dilakukan di lain kesempatan. Jokowi mengulang permintaannya — ia beralasan sudah berjanji menunjukkan ijazahnya kepada publik — dan akhirnya maju ke depan majelis hakim. Satu per satu ia memperlihatkan ijazah SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke arah pengunjung.

Roy Suryo dan penasihat hukumnya ikut mendekat. Menurut pantauan di ruang sidang, Roy terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen itu.

Pengamanan hari itu besar-besaran. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan 6.770 personel gabungan dikerahkan — 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI — dengan sistem tiga ring: ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di sekitar gedung pengadilan, ring tiga di luar kompleks untuk mengatur lalu lintas dan massa.

Ruang sidang sendiri dibatasi 80 pengunjung, 40 dari pendukung Jokowi dan 40 dari pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi memperkirakan massa pendukung Jokowi yang hadir mencapai 7.000 orang, sementara pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa sekitar 1.000–2.000 orang.

Pertanyaan Jokowi soal Logika Penelitian

Nah, di sini bagian yang paling penting dari kesaksian itu. Di hadapan majelis hakim, Jokowi mempertanyakan metode analisis yang dilakukan Roy Suryo. Menurut Jokowi, Roy menyampaikan kesimpulan soal keaslian ijazah tanpa pernah memeriksa dokumen fisik yang menjadi objek penelitiannya.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi.

Ia juga mengatakan tidak pernah memberi izin kepada Roy untuk meneliti ijazahnya. Saat jaksa bertanya apakah ia pernah memberi salinan ijazah kepada Roy dalam bentuk apa pun, Jokowi menjawab, “Tidak, Yang Mulia.” Soal Roy yang menyebut kegiatannya sebagai penelitian, Jokowi berkata, “Yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini.”

Dalam kesaksiannya, Jokowi menyebut ia mengumpulkan 31 video yang memuat tudingan mengenai ijazahnya, sebagian menghadirkan Roy sebagai narasumber.

Ia menuturkan pertama kali mengetahui tudingan dari Roy pada Maret 2025, ketika ajudannya memperlihatkan video dan unggahan di media sosial. Jokowi kemudian melaporkan Roy dan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Ijazah SMA dan S-1 miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2025 di Polresta Solo untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik. Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, hasil pengujian menunjukkan ijazah itu identik dengan dokumen pembanding, sedangkan analisis Roy dilakukan terhadap salinan fotokopi.

Yakup juga menyebut Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo autentik setelah diuji dengan pembanding ijazah tiga rekan kuliahnya.

Roy Membalas, Hakim Belum Memutuskan

Roy Suryo tidak diam. Saat jeda sidang, ia menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi berbeda dengan ijazah yang pernah ia pegang di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 — saat gelar perkara khusus atas permintaannya.

Menurut Roy, perbedaannya terlihat dari kondisi kertas, watermark, hingga emboss: ijazah di Polda dalam kondisi rapi tanpa kerusakan, sementara ijazah di sidang, menurut dia, memiliki lubang-lubang di bagian bawah, dan ia mengaku tidak melihat emboss maupun cap. “Wong palsu kok ditunjukkan,” ucap Roy setelah Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai hal serupa dan mempersoalkan cara Jokowi menunjukkan ijazah kepada pengunjung, karena menurut dia barang bukti itu disita penuntut umum dan tidak mendapat izin hakim. Refly juga menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan laboratorium forensik ulang terhadap dokumen fisik ijazah.

Jokowi menyampaikan keberatan, karena menurutnya ijazah itu sudah diperiksa di laboratorium forensik Polri. “Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Laboratorium Forensik milik Polri,” katanya.

Satu hal yang wajib dipegang: sidang ini masih tahap pembuktian, dan majelis hakim belum memutuskan apa pun — termasuk soal keaslian dokumen. Klaim Roy soal perbedaan dokumen adalah klaim pihak terdakwa, bukan kesimpulan pengadilan.

Dakwaan jaksa terhadap Roy adalah fitnah dan pencemaran nama baik, dengan dakwaan primair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di hari yang sama, Jokowi juga sempat ditanya wartawan soal kasus dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit Prabowo. Jawabannya singkat: “Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada… Nanti kita tunggu ya.”

UPDATE — Kamis malam (5/11): sidang Dokter Tifa selesai. Jokowi bersaksi untuk Tifa setelah sidang Roy Suryo; di akhir persidangan Tifa menyatakan menolak semua kesaksian Jokowi dengan alasan haknya sebagai warga negara (Pasal 28 UUD 1945).

Kuasa hukum Tifa dipersilakan keluar hakim setelah berulang kali menginterupsi kesaksian soal bukti unggahan X. Jokowi menanggapi penolakan itu dengan menyebutnya hak terdakwa dan berharap perkara menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah memfitnah. (literatif.com, simplenews.co.id, afu.id, berita898.com, liputan6)

(redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Sejak 1945, Indonesia selalu punya telinga yang mendengarkan — kadang untuk mempertahankan kemerdekaan, kadang untuk mempertahankan kekuasaan. Ini kisah delapan dekade penyadapan di Indonesia, dari radio gerilya revolusi sampai sistem LIMS yang kini menyeret mantan Kapolri, dan kenapa prosedurnya justru yang melindungimu.